Wakilrakyat.co, Gorontalo – Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019 silam, Kamis, (20/06/ 2024).
Satu di antaranya adalah eks Bupati Boalemo periode 2017-2022 berinisial DM. Sedangkan 6 tersangka lainnya adalah SH, EN, AS, SK, SA, dan ST.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro dalam konferensi pers mengatakan bahwa 7 orang tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
” Nilai kontraknya 6,6 Miliyar. Hasil kerugian negara sebesar 4,2 Miliyar.” Kata Desmont.
Selain itu ia mengungkapkan untuk melakukan penyelamatan aset negara, Polda Gorontalo telah menyita uang ratusan juta dan satu buah properti.
” Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar 525 juta sekian, yang ini nanti dianggap penyelamatan uang negara. Termasuk kami juga berhasil menyita satu aset properti berupa 1 unit rumah beserta sertifikat.” Ungkapnya.
Dirinya menyebut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, 7 orang tersangka masih dilakuan penahanan di Polda Gorontalo.
” Sementara ditahan di Polda Gorontalo.” Singkatnya.
Terakhir dirinya menyampaikan para tersangka ini disangkakan pasal dan undang-undang tipikor.
” Pasal yang diterapkan 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.” Tandasnya.
Ghaffar Becce’lebu