Wakilrakyat.co, Gorontalo – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Tengah Polresta Gorontalo Kota meringkus seorang terduga pelaku penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dititipkan di salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Gorontalo, Selasa (13/08/2024).
Kapolsek Kota Tengah, Ipda Sri Maystuti Usman menjelaskan bahwa identitas pelaku yang diamankan adalah AS (31) warga Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara yang kemudian berhasil dibekuk petugas Kepolisian di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) usai melakukan pelarian.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Bian Faniarsih (33) yang merupakan pimpinan perusahaan pembiayaan terkait dugaan penggelapan BPKB motor di perusahaannya.
Diungkapkan Ipda Maia, bahwa kronologi pada kasus yang dilaporkan Bian Faniarsih adalah AS menggelapkan 11 unit BPKB dimana 10 BPKB Motor dan satu BPKB mobil dengan rincian selisih kerugian adalah Rp. 36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
” AS merupakan admin di perusahaan pembiayaan tersebut, kemudian pihak perusahaan melaporkan kasus ini setelah adanya pengembalian BPKB kepada konsumen, namun tidak adanya setoran yang masuk ke kas perusahaan.” Ungkap Kapolsek.
Diterangkan Kapolsek, jika pihak perusahaan curiga lalu melakukan rekapitulasi dan ditemukan adanya selisih kerugian besar yang ditaksir mencapai angka 36 juta rupiah.
” Awalnya kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku sebanyak dua kali, tapi pelaku mangkir, setelahnya kami lakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata AS sudah berada di wilayah Sulawesi Tengah, kemudian tim Unit Reskrim Polsek Kota Tengah langsung berkordinasi dengan tim Resmob Polres Morowali, dan mengamankan pelaku AS.” Paparnya.
” Untuk saat ini, pelaku sudah kami lakukan penahanan di Mapolsek Kota Tengah sejak tanggal 9 Agustus 2024 dan dijerat dengan pasal 374 Juncto pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.” Tandasnya menambahkan.
Ghaffar Becce’lebu