Wakilrakyat.co, Gorontalo – Terkait proyek Kanal Tanggidaa masuk babak baru, Tim Satuan Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Nursurya, SH.,MH mulai melakukan penghitungan kerugian negara, Kamis (24/10/2024).
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya tim melakukan penggeledahan di rumah beberapa saksi dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo pada Agustus 2024.
Tim Satuan Khusus bersama instansi terkait, termasuk Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun langsung ke lokasi proyek di Kota Gorontalo.
Di sana, mereka melakukan pengukuran fisik seperti panjang, kedalaman, dan kemiringan aramco yang digunakan dalam proyek tersebut.
Aspidsus Kejati Gorontalo, Nursurya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan yang sudah berjalan, sekaligus menanggapi keraguan masyarakat tentang lambatnya perkembangan kasus tersebut.
” Hari ini kami bersama BPKP dan Inspektorat melakukan penghitungan untuk mengetahui nilai fisik proyek ini. Dengan begitu, kita bisa menghitung secara akurat kerugian keuangan negara.” Ungkap Aspidsus.
Di tengah kegiatan itu, sempat terjadi miskomunikasi antara pihak Kejati dan PUPR. Namun, Nursurya menegaskan bahwa perbedaan pendapat tersebut, tidak berdampak pada kelancaran proses penyidikan.
Bahkan, ia juga memperingatkan pihak-pihak yang mencoba menghalangi penyelidikan, memberikan keterangan palsu, atau menghilangkan barang bukti.
” Ini adalah penyelidikan resmi. Jika ada yang menghalang-halangi, konsekuensinya jelas. Mereka bisa dijadikan tersangka.” Beber Nursurya.
Proses penghitungan kerugian negara ini diharapkan menjadi langkah akhir sebelum penetapan tersangka dalam kasus proyek yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Ghaffar Becce’lebu