Wakilrakyat.co, Gorontalo – Perihal penerbitan SP3 kasus penyelundupan puluhan kilo gram emas oleh penyidik Polres Gorontalo, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gorontalo mendaftarkan kasus tersebut lewat Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Selasa (27/08/2024).
Berdasarkan hal itu, PN Limboto melayangkan relaas (Surat Panggilan) kepada Ronal Van Mansur Nur dan kawan-kawan selaku pemohon.
Hal tersebut tertuang dalam surat nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Lbo yang memerintahkan Ronal dan kawan-kawan untuk datang menghadap pada persidangan Pra-Peradilan (Prapid) yang akan berlangsung pada tanggal 3 September 2024 mendatang.
Ronal Van Mansur Nur, kepada media ini mengatakan bahwa selaku kuasa hukum APRI Gorontalo hanya menegaskan terkait pasal 109 ayat 2 Kuhap.
” Dimana penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya, bahwa oleh karena faktanya termohon selaku penyidik menghentikan perkara Aquo, serta tidak pula memberitahukan SP3 kepada penuntut umum.” Kata Ronal.
Atas penerbitan SP3 tersebut, penyidik pada Polres Gorontalo ungkap Ronal telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
” Sehingganya hal tersebut, sudah menyimpangi ketentuan.” Tandasnya.
Diberitakan oleh media ini sebelumnya, jika APRI Gorontalo melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan surat Prapid di PN Limboto.
Ghaffar Becce’lebu