Wakilrakyat.co, Gorontalo – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas insiden kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) tunggal yang menyebabkan dua orang meninggal dunia pada Minggu (21/07/2024) dini hari.
Kecelakaan tunggal ini terjadi di Jalan Sultan Botutihe Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur yang menyebabkan Lk. IL (49) pengendara motor Yamaha Fino dengan nomor Polisi DM 3365 JL, dan Lk. DA (47) penumpang sepeda motor meninggal dunia.
Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo, SH menerangkan bahwa berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi peristiwa lakalantas terjadi pada pukul 04.02 Wita.
Dimana sebelumnya pengemudi sepeda motor yamaha Fino DM 3365 JL bergerak dari arah Timur ke Barat dan membawa penumpang dengan kecepatan tinggi.
Dijelaskan Supomo, ketika di jalan menikung Sultan Botutihe, pengendara sepeda motor DM 3365 JL hilang kendali dan menabrak pembatas beton saluran air hingga jatuh ke dalamnya.
” Akibat tabrakan tersebut pengendara dan penumpang Sepeda motor DM 3365 JL meninggal dunia di tempat kejadian perkara, selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit.” Ungkap Supomo.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang berkendara di jalan raya untuk pentingnya memperhitungkan kecepatan, jarak, serta situasi lalu lintas pada saat berkendara, dan tidak mengendarai sepeda motor dalam keadaan mengantuk atau dalam pengaruh alkohol.
” Imbauan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan meningkatkan kesadaran, dan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.” Harapnya.
Ghaffar Becce’lebu