Wakilrakyat.co, Boalemo – Dijaga dengan standart operasional prosedur (SOP) yang ketat tak menjamin Narkoba tak bisa masuk. Narkoba Jenis sabu diduga kuat masuk ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Boalemo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wakilrakyat.co dari sumber terpercaya, barang haram tersebut dibawa oleh seseorang ke dalam lapas yang diduga ditujukan kepada salah seorang Narapidana berinisial SU alias Sadik.
Belakangan diketahui, SU alias Sadik merupakan salah seorang Narapidana dari kasus Narkoba yang tengah mendekam di Lapas Boalemo.
Berdasarkan pantauan Wakilrakyat.co pada 1 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita., Kasat Narkoba bersama jajaran tengah melakukan pemeriksaan di dalam Lapas Boalemo.
Tak hanya Sadik, 2 tahanan lainnya turut menikmati barang haram jenis sabu tersebut. Sedikitnya sekitar 1 gram lebih sabu dalam bentuk 9 bungkus plastik ditemukan dalam Lapas Boalemo.
Yang cukup mencengangkan, barang tersebut bisa dengan mudah masuk melewati penjagaan super ketat. Bisakah seseorang yang membawa Narkoba lolos dari Pemeriksaan? Apakah ada keterlibatan petugas lapas?
Kasat Narkoba Jelaskan Kronologi
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Boalemo Iptu Yusri Kiayi, S.H menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diterima, pihaknya langsung bergerak ke Lapas Boalemo guna melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Lapas Boalemo.
“Jadi berdasarkan informasi awal saya bersama anggota lainnya langsung mendatangi lapas. Setelah kita periksa, kita mendapatkan informasi barang tersebut dari siapa. Maka kami lakukan pemeriksaan juga dari orang yang membawa barang,” Jelas Yusri
Diketahui barang tersebut dijemput oleh seseorang bernama AA alias Arlan, kemudian di jemput oleh Didi yang kemudian diberikan kepada Sadik. Barang tersebut diselipkan di dalam buku yang terbungkus plastik.
“Barang tersebut ada sembilan bungkus plastik, setelah kita timbang di BPOM beratnya sekitar 1 gram lebih. Kemudian, kita coba melakukan pengembangan, dan kami temukan barang tersebut berasal dari jaringan Palu yang terafiliasi dengan jaringan narkoba kalimantan,” ujar Yusri.
Kata Yusri, proses masalah narkoba tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini sudah tahap P19. Untuk orang yang mengantarkan barang saat ini masih sebatas saksi.
“Jadi perkara ini telah dilimpahkan ke kejaksaan, sudah p19 untuk si sadik. Yang mengantar barang saat ini masih saksi, karena kita telusuri yang bersangkutan tidak tahu menahu ternyata barang yang diantar terselip narkoba. Sementara 2 lainnya tidak disebut sadik dalam BAP yang kita lakukan, ” Kata Yusri.
Kalapas Boalemo Buka Suara
Sementara itu, saat ditemui oleh wakilrakyat.co, Kalapas Boalemo Iwan Gunawan Wahyudi tak membantah kejadian ini, namun dirinya telah menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Jadi kami memang sudah mencurigai dari awal akan adanya transaksi ini, sehingga perintahkan para petugas untuk menjaga secara ketat. Namun, kita tidak tahu juga modusnya bagaimana sehingga barang ini masuk,” jelas Kalapas Boalemo.
Lanjut Kalapas, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang tersebut dari pelaku.
“Kemudian kamu langsung berkoordinasi dengan Polres Boalemo. Jadi, proses ini kita serahkan kepada Polres BoalemoBoalemo, ” Lanjutnya.
Saat ditanyai konsekuensi yang diterima para tahanan, kalapas mengatakan, bahwa para tahanan menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk terduga Sadik, prosesnya telah dalam penanganan Polres Boalemo. Sementara, 2 lainnya dalam proses internal.
“Konsekuensi yang diterima oleh mereka, jadi prosesnya sudah di kepolisian, untuk si Sadik ini. Yang 2 lainnya dalam proses internal.” Kata Kalapas.