Wakilrakyat.co, Gorontalo – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo menyoroti pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo perihal persyaratan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) dengan membuat, dan membagikan konten terlebih dahulu dan harus divalidasi oleh Dinas Kominfo.
Berdasarkan release yang diterima oleh media ini, BEM Provinsi Gorontalo menyayangkan kejadian tersebut.
” Beredar infomasi bahwa ASN Kabupaten Gorontalo yang menerima TPP disyaratkan untuk membuat, dan membagikan konten terlebih dahulu. Jelas kami soroti, karena TPP merupakan hak para ASN atas kinerja mereka selama melayani masyarakat.” Kata Man’uth M. Ishak selaku Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Jum’at (5/07/2024) kemarin.
” TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya.” Tambahnya.
Ia pun menguraikan dasar hukum yang tertuang dalam peraturan dan perundang-undangan tentang pengelolaan ASN di Indonesia, termasuk kesejahteraan dan kompensasi.
” Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur manajemen PNS, termasuk hak-hak keuangan.” Urainya.
Saat ini Kominfo kata Ma’unth memberikan pekerjaan tambahan kepada Dinas dan Kecamatan untuk rangkap jabatan sebagai hubungan masyarakat (Humas).
” Kasihan untuk menerima hak mereka (ASN) harus diberi persyaratan, kami juga menduga bahwa konten tersebut merupakan agenda untuk menggiring opini publik dalam rangka menghadapi perhelatan pilkada, dan ini sagat bahaya.” Katanya.
Ketika para ASN dipaksa membuat konten yang tidak sesuai dengan realitas, Man’uth menyebut jika konten itu indah dalam narasi dan tontonan, tapi buruk dalam realitas.
” Belum lagi jarak yang harus ditempuh untuk menyerahkan konten dan harus divalidasi oleh kominfo, misalnya saja kecamatan Asparaga, Biluhu, Bilato harus datang untuk menyerahkan bukti ke Kominfo, bahwa pegawai dan tenaga kontrak sudah membagikan konten demi syarat pencairan gaji dan TPP, ini adalah ketentuan yang tidak punya dasar jelas. Kami mendesak kepada pemerintah Kabupaten Gorontalo segera tunaikan hak TPP ASN.” Pungkasnya.
Sementara itu, dalam upaya media ini menghubungi Pemkab Gorontalo melalui Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, Safwan Bano, belum merespon.
Ghaffar Becce’lebu