Wakilrakyat.co, Gorontalo – Dipengaruhi minuman keras (Miras) Pemuda di Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo SH (22) nekat menikam temannya yang bernama RP (24). Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (6/06/2024) sekitar pukul 04.30 WITA.
Dalam pres conference yang digelar Kamis (13/06/2023) Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Mudji Rahayu, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian. Dijelaskannya bahwa insiden bermula ketika pelaku bersama dua orang temannya, dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa menggunakan tiga sepeda motor.
Di tengah perjalanan mereka dihadang oleh RP dan beberapa temannya, kemudian terjadi adu mulut karena kedua belah pihak sudah dipengaruhi alkohol. Pelaku dan teman-temannya memutuskan untuk meninggalkan lokasi tersebut.
” Tidak terima dengan perlakuan korban, pelaku mengajak rekannya untuk kembali ke Desa Hutadaa mencari korban. Setibanya di sana, mereka menemukan RP sedang tidur di depan rumah keluarganya. RP terbangun, dan melarikan diri ke belakang rumah, Ketika melihat kedatangan pelaku dan teman-temannya, pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor dengan membawa pisau besi putih yang sudah diselipkan di celananya. Setelah pengejaran singkat, pelaku berhasil mengejar dan menikam RP beberapa kali di pinggang kanan, leher kiri, paha kanan, dan bahu kiri.” Jelasnya.
Ditambahkan Henny, jika pelaku bersama rekannya melarikan diri menggunakan sepeda motor, dan untuk korban RP dilarikan ke UGD Puskesmas Telaga untuk mendapatkan pertolongan akibat luka serius yang dideritanya.
” Motif di balik tindakan brutal ini adalah ketidakterimaan pelaku atas perlakuan korban sebelumnya yang menghadang dan memicu adu mulut dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa.” Tambahnya.
Terakhir dirinya menerangkan untuk kejadian ini Polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pisau besi putih, sarung pisau, pakaian dan sandal yang dipakai tersangka, dan sepeda motor yang digunakan.
” Untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun 8 bulan penjara.” Tandasnya.
Ghaffar Becce’lebu