Wakilrakyat.co, Boalemo – Salah satu Caleg terpilih FD diperiksa oleh Reskrim unit Tipidkor terkait dengan laporan dugaan pemalsuan data ijazah, Selasa 4 Juni 2024.
Diduga kuat ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM Bukit Tenilo, pada tahun 2021 lalu merupakan ijazah palsu.
Pemeriksaan ini terhadap FD tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boalemo, Syaifful T. DJ, SH.
”Benar hari ini kita melakukan klarifikasi. Untuk selanjutnya, kita akan panggil saksi-saksi yang lain,” Ujarnya.
Syaifful juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan ijazah ini.
ia juga mengungkapkan akan memeriksa pihak-pihak terkait dengan laporan dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah unsur tindak pidana terpenuhi dalam perkara ini.
” Ini kan bersifat dugaan pemalsuan ijazah. Nanti kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan ada tidaknya tindak pidana dan pasal yang diterapkan pada kasus ini,” Pungkasnya.
Sementara itu, saat ditemui di ruangaannya, Ketua KPU Kabupaten Boalemo Yuyun Antu, S.E menyampaikan, bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami tentunya telah melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berkaitan dengan masalah FD, kewenangan KPU dalam hal verifikasi administrasi itu ketika ada dokumen yang kami ragukan, itu kami lakukan klarifikasi ke lembaga terkait. ” ujar Yuyun
Yuyun mengatakan, terkait dengan dugaan ijazah FD, berdasarkan hasil klarifikasi, PKBM yang menerbitkan menyatakan bahwa Ijazah tersebut asli dibuktikan dengan pernyataan dari PKBM tersebut.
“Kita telah laksanakan sesuai mekanisme yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pada pasal 46, dan ada juga surat pernyataan dari PKBM yang menerbitkan ijazah tersebut. Sehingga, kami masih menunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang ada. Karena ini berkaitan dengan pidana, itu bukan ranah KPU,” tutur Yuyun.