
Deprov Gorontalo, menggelar rapat kerja Badan Musyawarah (Banmus), dalam rangka perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo. Foto Fai/Wakilrakyat.co
Wakilrakyat.co, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja Badan Musyawarah (Banmus), dalam rangka membahas perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo masa sidang kedua tahun 2023-2024.
“ Adapun dalam hasil dapet tersebut, kita telah menyepakati sejumlah agenda DPRD Provinsi Gorontalo kedepan, “ Ucap Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A Jusuf melalui Wakil ketua l Sofyan Puhi.
Sofyan mengatakan, yang pertama membahas surat masuk dari Bapemperda terkait ada usulan 4 rancangan peraturan daerah yang diajukan.
Kemudian surat masuk juga dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Gorontalo, terkait penetapan agenda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD).
“ juga, ada dari Panitia Khusus (Pansus) sudah memasukan surat, untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj Gubernur, “ Ujar Sofyan.
“ Khusus untuk LKPJ Pj Gubernur sudah dijadwalkan tanggal 18 Maret 2024, harus ditunda sampai tanggal 25 Maret 2024, karena mengingat Pansus sementara bekerja dan ini tentunya membutuhkan waktu, “ Ucap Sofyan.
“ Kemudian, yang kedua terkait Peraturan Daerah (Perda) akan dibahas lebih lanjut oleh Bansum, karena ada 2 Perda yaitu tentang Perda kearsipan, dan Perda Miras, “ Sambungnya.
“ Terkait RPJPD itu dibahas hari ini, dan kita Sepakati hari ini karena tidak tercantum pada program Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024,” Pungkasnya.