Wakilrakyat.co, Gorontalo – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyelundupan puluhan kilo gram emas di Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo, Sabtu (3/08/2024).
Hingga saat ini kejelasan menerbitkan SP3 tersebut tak kunjung dijelaskan oleh Polres Gorontalo yang dipimpin oleh AKBP Deddy Herman.
Bahkan parahnya lagi, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Gorontalo saat dihubungi dan ditemui oleh awak media selalu bungkam tanpa kata-kata apa pun.
Selain Kapolres dan Kasat Reskrim, hal serupa juga terjadi kepada Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi. Saat media ini berupaya menghubunginya, Kapolda diam tanpa kata.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah Indonesia (PTMAI), Farel Novriyanto W. Kahar meminta transparasi Polres Gorontalo terkait penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik itu.
” Kami meminta bapak Kapolres Gorontalo agar membuka secara terang benderang terkait kasus ini.” Ungkap Farel.
” Jangan sampai publik menilai bahwa Polres Gorontalo telah masuk angin.” Tambahnya.
Dirinya pun meminta Kapolda Gorontalo, agar memanggil dan memeriksa AKBP Deddy Herman selaku Kapolres Gorontalo.
” Jika benar Kapolres Gorontalo masuk angin, kami meminta Kapolda Gorontalo memanggil dan memeriksa beliau, biar publik bisa tahu apa alasan Polres Gorontalo menerbitkan SP3.” Tegasnya.
Apabila Polres Gorontalo, dan Polda Gorontalo tidak mampu membuka tabir SP3 tersebut, maka kata Farel pihaknya akan menyurat ke Mabes Polri.
” Apabila Polri yang ada di wilayah hukum Provinsi Gorontalo tidak bisa menjelaskan terkait ini, maka jangan salahkan kami akan menyurat ke Mabes Polri.” Tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan baik Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Gorontalo belum merespon.
Ghaffar Becce’lebu