Wakilrakyat.co, Gorontalo – Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) memberikan klarifikasi terkait dugaan perzinahan yang melibatkan dosen dan mahasiswinya, Kamis (18/07/2024).
Di hadapan sejumlah awak media Rektor UMGo, Prof. Abd. Kadim Masaong didampingi Wakil Rektor I dan II serta pegawai mengatakan jika skandal yang menyeret paman dan keponakan tersebut tidak terjadi di kampus.
” Terjadi di rumah tangga yang bersangkutan (Dosen) bukan di dalam kampus, sehingga kampus itu tidak bisa langsung mengambil tindakan kecuali ada laporan.” Kata Kadim.
Rektor pun mengungkapkan setelah adanya laporan isteri pelaku ke pihak kampus, maka tak menunggu lama pelaku dan mahasiswi tersebut diberikan sanksi akademik.
” Mengambil tindakan dengan menonaktifkan dosen dan mahasiswi tersebut dalam segala kegiatan akademik.” Ungkapnya.
Ia pun menegaskan jika Rektor itu tidak berhak memberhentikan Dosen dan karyawan, akan tetapi hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh Badan Pembina Harian (BPH) UMGo.
” Yang berhak memberhentikan itu adalah Badan Pembina Harian.” Tegasnya.
Ghaffar Becce’lebu