Wakilrakyat.co, Boalemo – Kepolisian Resort (Polres) Boalemo menyerahkan satu orang tersangka yakni Effendi Taludio dan barang bukti Dugaan Korupsi Bank Sulutgo ke pihak Kejaksaan Negeri Boalemo usai dinaikkan statusnya menjadi P21, Selasa (01/11/2022).
Effendi sendiri yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Sulutgo atau sekarang lebih dikenal dengan sebutan BSG di tahun 2010 – 2017.
Kepala Seksi Intelijen Aris Sophian menjelaskan, bahwa Effendi sendiri diduga melakukan korupsi model stand bye loan atau pemberian kredit terhadap nasabah di Bank Sulutgo.
“Kejaksaan telah menerima tersangka dan barang bukti sehingga Perkara telah dalam kewenangan Kejaksaan. Perkara yang menjerat pak Efendi ini terjadi dikurun waktu 2015-2017. Modelnya stand by loan dengan kerugiannya diangka Rp.37.390.965.079,” Jelas Kasi Intel.
Selanjutnya tersangka Efendi akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan di Kota Gorontalo, dan untuk registrasi ke pengadilan akan dikoordinasikan kepada hakim.
Sementara Kanit Tipidkor Polres Boalemo Ipda Budi Abdul Gani menjelaskan, bahwa modus dari tersangka yakni membentuk group debitur untuk mengajukan kredit, dan anggaran yang dicairkan dikelola oleh tersangka.
“Peran tersangka sebagai pimpinan cabang, beliau menyetujui persyaratan-persyaratan sehingga terjadi pencairan, jadi dibentuk satu group mengajukan kredit dan anggaran yang telah cair dikelola oleh tersangka. Ancaman hukumannya paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara,” Jelas Kanit Tipidkor.
Ditanyai soal keterlibatan oknum lainnya, Kanit mengatakan, bahwa kini pihaknya tengah merampungkan berkas untuk calon tersangka lainnya.
“Untuk sementara polres akan menetapkan 3 Tersangka, nanti akan ada susulan berikutnya,” Tutup Kanit.
Penulis : Ahmad R Bakari