Tak Penuhi Unsur, Dugaan Money Politik Mikson Dihentikan Bawaslu Boalemo

Wakilrakyat.co, Boalemo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo telah mengeluarkan keputusan untuk tidak melanjutkan penanganan pelanggaran terhadap laporan dugaan pidana pemilu nomor registrasi: 008/Reg/LP/PL/Kab/29.02/VII/2024.

Hal ini menyusul dikeluarkannya pemberitahuan status temuan/laporan oleh Bawaslu Kabupaten Boalemo tertanggal 8 Agustus Tahun 2024.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Bawaslu menyampaikan informasi bahwa laporan yang telah dilaporkan pada tanggal 15 Juli 2024 itu, tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Olehnya, Bawaslu mengeluarkan status tidak ditindaklanjuti ke tahapan penerusan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Christoffel Rampi, saat dihubungi via seluler pada Kamis (8/8/2024).

Ronald menjelaskan, bahwa Bawaslu telah melakukan penyusunan kajian berdasarkan hasil klarifikasi dari para pihak.

“Setelah kami (Bawaslu) melakukan kajian mendalam bersama rekan-rekan Unsur Gakkumdu, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung adanya pelanggaran pidana pemilu oleh terlapor Mikson Yapanto, ” ungkap Ronald.

Ronald menambahkan, dari saksi yang diperiksa memang menyebutkan, bahwa ada peristiwa yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2024 atau sehari sebelum hari Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, dari seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi, tidak ditemukan adanya bukti yang meyakinkan bahwa uang tersebut berasal dari terlapor.

“Beberapa saksi yang hadir dalam klarifikasi menyebutkan menerima uang dari seseorang berinisial S. Nah, S ini sudah diundang sebanyak 2 kali secara patut untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir,” beber Ronald.

Olehnya, Setelah melakukan evaluasi menyeluruh dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, Bawaslu Boalemo tidak menemukan adanya bukti yang mendukung dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan.

“Dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran ini, Bawaslu bersama jajaran GAKKUMDU telah berupaya maksimal dalam melakukan pemeriksaan atau klarifikasi secara cermat, hingga melakukan pembahasan terhadap penyusunan kajian akhir. Hasilnya, tidak ditemukan bukti – bukti yang substansial yang menunjukkan adanya pelanggaran pidana pemilu. Oleh karena itu, proses ini kami hentikan,” tambah Ronald

Keputusan ini pun menandai akhir dari proses hukum terkait laporan tersebut dan memastikan bahwa tidak ada tindakan lebih lanjut yang akan diambil terhadap Mikson Yapanto sebagai terlapor terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Olehnya hari ini kami telah mengeluarkan status bahwa laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu,” tutup Ronald. (Rls)

Rekomendasi Untuk Anda

Wakilrakyat.co, GORONTALO –  Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Umar Karim …

Wakilrakyat.co, Kabupaten Gorontalo Utara – Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Roland Ismail menghimbau, kepada masyarakat …

Wakilrakyat.co, Gorontalo Utara – Sukseskan pemungutan suara ulang (PSU), Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara mengajak masyarakat …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Christina Femmy Udoki …

Wakilrakyat.co, GORONTAL – Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, melakukan peninjauan pemungutan …

Leave a Comment

Terpopuler

Archives

Jangan Copas Ya

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.