Wakilrakyat.co ,GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, menerima laporan pertanggungjawaban penjabat (Pj) Gorontalo Ismail Pakaya tahun 2023. Senin, 04/03/24.
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, penjabat Gubernur menjabarkan bagaimana pencapaian Provinsi Gorontalo mulai dari peningkatan ekonomi Gorontalo, infrastruktur pembangunan dan hal lain yang menjadi laporan Gubernur Gorontalo dan dituangkan dalam dokumen laporan pertanggungjawaban.
Menindaklanjuti hal tersebut ,Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf mengatakan, laporan pertanggungjawaban Gubernur Gorontalo ditindaklanjuti oleh DPRD dengan membentuk panitia khusus atau pansus.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019. Maka sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD insyaallah kita membentuk pansus untuk menindaklanjuti laporan pertanggungjawaban ini,” kata Paris Jusuf.
Paris, mengatakan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah telah diatur dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan tata tertib DPRD.
“Pasal 69 ayat(1) bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban dan juga telah kita atur pada peraturan dprd provinsi gorontalo nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dprd pasal 167 sampai dengan pasal 172,” Pungkasnya .