Wakilrakyat.co, Kota Gorontalo – Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kota Barat Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang wanita dengan inisial PAH (28) yang merupakan warga Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo yang diduga telah melakukan pencurian dua unit Handphone dan Laptop milik dari VUPL senilai Rp.50.500.000 (Lima Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Minggu (06/09/2024).
Kapolsek Kota Barat, Akp Pomil Montu, SH mengatakan bahwa setelah menerima laporan pada tanggal 04 Oktober 2024 tentang adanya pencurian di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi, terduga pelaku pencurian mengarah pada PAH yang merupakan teman korban, kemudian langsung mengamankan PAH pada 5 Oktober 2024 kemarin.
” Jadi setelah diamankan bersama barang bukti, PAH mengaku jika dirinya memang sudah berniat mengambil barang-barang tersebut, dan akan digadaikan untuk membayar hutangnya.” Ujar Kapolsek.
Dari hasil interogasi, PAH mengaku telah mengambil Dua Unit HP dan 1 Unit Laptop tersebut, di saat korban sedang tidur terlelap. Dimana kedua HP tersebut terletak di atas kasur samping kepala, lalu melihat laptop dan cars yang ada di meja ruang tamu kemudian pergi membawa ketiga barang tersebut.
Dijelaskan AKP Pomil, setelah menyimpan barang, PAH membuat skenario seolah-olah ada orang yang masuk dalam rumah dengan cara membuka pintu dapur lalu menyusun bangku, atau tempat untuk pijakan kaki di samping rumah agar korban tidak mencurigainya.
” Saat ini PAH dan barang bukti berupa Iphone 13 Promax, Iphone 15 Promax dan 1 Unit Laptop Asus sudah diamankan di Polsek Kota Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kapolsek.
Ghaffar Becce’lebu