Tetapkan Tersangka dalam Perkara Batu Hitam, Polda Gorontalo Kalah Praperadilan

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Pengadilan Negeri Gorontalo mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan JM, seorang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hukum terkait penambangan mineral dan batu bara (minerba). Melalui putusan ini, JM dinyatakan bebas setelah hakim menemukan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh penyidik dalam penetapan tersangka.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Gorontalo menetapkan JM sebagai tersangka dengan dugaan menjalankan aktivitas penampungan, pengolahan, dan penjualan mineral serta batu bara tanpa izin dari pemegang IUP, IUPK, atau izin resmi lainnya. Tuduhan ini mengacu pada Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan penetapan tersangka terhadap JM, pihak kuasa hukum dari tersangka JM melakukan permohonan untuk praperadilan.

“Tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum,” Ujar Andriyano Badu, SH. selaku Kuasa JM

Lebih lanjut, saat sidang praperadilan berlangsung, hakim menemukan bahwa prosedur penyidikan tidak sepenuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurut Rovan P Hulima, SH, yang juga selaku kuasa hukum JM, kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana mestinya, yang seharusnya diberikan oleh penyidik sebagai dasar penetapan tersangka.

“SPDP wajib disampaikan kepada pihak yang hendak dijadikan tersangka. Kasus ini menunjukkan adanya kesalahan prosedur dalam proses penyidikan,” ujar Rovan. Senin, 04/112024.

Dengan dasar putusan ini, JM resmi dibebaskan dari segala tuduhan, meskipun barang bukti berupa 19 karung yang terkait kasus ini masih diamankan oleh kepolisian. Putusan pengadilan ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam memperhatikan prosedur hukum.

Ditambahkan Rovan Panderwais Hulima, SH, Tujuan praperadilan adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Praperadilan juga merupakan salah satu perwujudan penegakan hak asasi manusia dan itu yang di dapatkan klien kami. (WG)

Rekomendasi Untuk Anda

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Menjelang Lebaran Idul Fitri, Yayasan Al Ishlah Gorontalo menyerahkan paket lebaran pada …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Jelang Hari Raya Idul Fitri, pasar murah bersubsidi kembali digelar pemerintah Kota …

Wakilrakyat.co, GORONTALO -Ketua Gerakan Masyarakat Indonesia bersatu (GRIB) Jaya Gorontalo, dan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Espin Tulie meminta kepada …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, Aston Gorontalo Hotel & Villas …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, menggelar rapat bersama Bappeda …

Leave a Comment

Terpopuler

Archives

Jangan Copas Ya

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.