Wakilrakyat.co, GORONTALO – Dalam rangka Supervisi dan Monitoring Hasil Pengawasan Tindak Lanjut Imbauan Bawaslu RI Terkait Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) Sebelum Tahapan Kampanye, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, dan Lismawy Ibrahim turun langsung ke wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Gorontalo Utara, Sabtu hingga Senin (11-13/11/2023).
Dalam kegiatan supervisi ini, Moh. Fadjri Arsyad menyampaikan tujuan utama mereka, yaitu untuk melakukan pengecekan langsung terhadap data APS yang menyerupai APK yang tersebar di kabupaten dan kota. Selanjutnya, mereka ingin mengetahui sejauh mana hasil data tersebut telah ditindaklanjuti dalam bentuk saran perbaikan. Setelah dilakukan saran perbaikan, mereka juga tertarik untuk mengetahui berapa APS yang sudah diperbaiki. Terakhir, jika saran perbaikan tidak diikuti, mereka ingin mengetahui jumlah APS yang menyerupai APK yang telah ditertibkan bersama dengan Satpol PP.
“Kami, tidak bermaksud membatasi kebebasan bergerak peserta pemilu terkait sosialisasi, sebab telah diatur sesuai PKPU. Namun, kami berharap untuk memperoleh informasi mengenai jumlah alat peraga yang telah dipasang, seberapa banyak yang mengandung unsur kampanye, serta berapa yang telah diikuti dengan tindakan perbaikan. Kami juga ingin mengetahui progres perbaikan yang telah dilakukan dan berapa yang telah ditertibkan oleh Satpol PP,” ungkap Fadjri saat lawatannya ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ponelo Kepulauan.
Lismawy Ibrahim menambahkan bahwa para pengawas pemilu memiliki kewajiban untuk mendokumentasikan hasil pengawasan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). “LHP merupakan bukti telah dilakukan pengawasan, jaga baik-baik jangan sampai LHP ini bocor karena LHP merupakan salah satu informasi yang dikecualikan oleh Bawaslu,” ungkap Lismawy.
Terakhir, Fadjri Arsyad menekankan agar seluruh aktivitas kerja jajaran Bawaslu Kabupaten dan Panwascam terdokumentasikan dengan baik. “Semua kerja tim pengawas wajib untuk didokumentasikan secara baik, namun jangan hanya berhenti di dokumentasi pribadi, posting semua di media sosial resmi Lembaga agar masyarakat bisa tahu kerja-kerja Bawaslu itu apa,” Tutup Fadjri.