Wakilrakyat.co, GORONTALO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk mematuhi dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di beberapa daerah.
“Sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, kami KPU wajib menindaklanjuti putusan MK terkait pemungutan suara ulang,” Kata Fadliyanto dalam konferensi pers yang diadakan di kantor KPU Provinsi Gorontalo pada Jumat (07/06/2024).
Fadly menjelaskan bahwa berdasarkan hasil putusan MK, KPU diminta untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Daerah Pemilihan (Dapil) enam Boalemo – Pohuwato, dan di TPS 2 Tuladenggi, Kabupaten Gorontalo, untuk Pileg Kabupaten.
Dalam putusan tersebut, KPU juga diminta agar melaksanakan pemungutan suara ulang paling lambat dalam 45 hari untuk Dapil 6 Boalemo dan Pohuwato.
Sementara itu, PSU di TPS 2 Tuladenggi dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 21 hari sejak putusan dibacakan.
“Terkait dengan prosesnya, kami masih menunggu regulasi lengkap atau surat dari KPU RI terkait waktu dan teknik penyelenggaraan PSU,” Pungkasnya.