Wakilrakyat.co, GORONTALO – Salah satu Mahasiswa di Gorontalo, Agung Setiawan menyayangkan ulah Oknum Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) berinisial (RU), yang melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan seminar yang dilaksanakan di salah satu universitas yang ada di Gorontalo.
Kepada wakilrakyat.co, Agung menyampaikan, bahwa dirinya sejak awal telah menaruh curiga kegiatan seminar tersebut hanya akan digunakan oknum Caleg berinisial RU untuk berkampanye.
“Awalnya dalam pengambilan daftar hadir mahasiswa, saya sudah curiga. Kenapa dalam kertas absen tersebut tertulis relawan sahabat RU, yang kemudian terinformasi katanya caleg tersebut akan mencalonkan dirinya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Gorontalo, “Kata Agung Setiawan.
Lebih lanjut Agung mengatakan, seminar yang dilaksanakan pada jumat, (09/06/23), Caleg tersebut sudah dengan terang-terangan mengatakan bahwa jika dirinya terpilih sebagai Anggota DPR RI Dapil Provinsi Gorontalo, maka ia akan membuka lapangan kerja bagi mahasiswa.
“Tentu ini sudah menyalahi aturan tentang pemilihan umum (Pemilu). Berdasarkan pasal 280 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pelaksanaan kampanye pemilu memang dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” Kata Agung.
“Ketika dibuka sesi tanya jawab oleh moderator, saya mempertanyakan, tujuan oknum Caleg RU melakukan seminar ini apa? Apakah dengan niat untuk menggalang massa? Seharusnya, Oknum caleg RU tersebut sadar bawah dilarang melakukan kampanye di dunia pendidikan khususnya kampus. Karena yang saya tahu Bacaleg bisa melakukan kampanye itu pada tanggal 28 November 2023 itu pun bukan di dunia kampus,” Terangnya.
Agung Setiawan juga menuturkan, dalam sesi tanya jawab di kegiatan seminar tersebut, oknum caleg yang menjadi narasumber tidak bisa menjawab pertanyaan. Justru, salah satu dosen yang menjadi pembanding pada saat itu menjawab bahwa itu menjadi kebebasan berpolitik.
“Yang namanya kebebasan berpolitik itu seharusnya rakyat bebas memilih siapapun tanpa ada intervensi dari pihak manapun, tapi dengan bahasa yang keluar dari caleg tersebut mengatakan apabila saya terpilih, maka saya akan membuka lapangan kerja bagi mahasiswa, ini sudah ada indikasi pelanggaran sebagai salah satu bakal legislatif,” Tuturnya.
Agung Setiawan pun menegaskan, bahwa ia akan menyampaikan ini ke Bawaslu Provinsi Gorontalo, karena seharusnya pengawasan harus diperjelas dan diperketat.
“Apa iya? Bawaslu Provinsi tidak ada sosialisasi apa yang kemudian menjadi hal-hal yang tidak boleh dilakukan Bacaleg? Atau jangan-jangan Bacaleg tersebut tidak paham aturan pemilihan umum (Pemilu),” Tandasnya.
Hingga Berita ini terbit, wakilrakyat.co tengah berupaya meminta penjelasan dari pihak kampus. (Fai)