Wakilrakyat.co, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dipastikan bakal melanjutkan pembakaran baju bekas impor dengan total nilai Rp 40 miliar. Baju bekas impor tersebut akan dieksekusi pada Kamis, 26 Oktober mendatang.
Pasalnya, Kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membakar total Rp 40 miliar ‘sampah luar negeri’. Hal tersebut adalah pakaian bekas impor yang didatangkan dengan harga murah.
“Itu sampah luar negeri ditaruh di sini. Nah besok kita tegas. Saya hari Jumat akan bakar lagi, nilainya Rp 40 miliar, baju bekas,” ucap Zulhas Selasa (10/10/2023) di kawasan ICT Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dikutip dari Detikcom.
Zulhas mengatakan kebijakan tersebut ditempuh pihaknya karena pakaian bekas impor yang dijual sangat murah akan merugikan pasar dalam negeri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang menyatakan bahwa pembakaran pakaian bekas impor tersebut, tetap jadi dilakukan.
ia mengatakan ada reschedule atau perubahan jadwal. Yang semula bakal dieksekusi Jumat (13/10/2023), dipindah menjadi Kamis (26/10) mendatang. Hal ini ucapnya, disebabkan satu alasan.
“Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) masih di luar negeri. Karena ini hasil pengawasan bersama, jadi kita tunggu beliau balik,” ucapnya dilansir detikcom, Senin (16/10/2023).
Tidak hanya pakaian impor yang akan dimusnahkan, ia menjelaskan bahwa total Rp 40 miliar barang ada juga sejumlah produk lain yang akan dibakar.
“Dua di antaranya adalah produk kosmetik serta alas kaki. Semuanya merupakan produk barang bekas impor yang didatangkan dari luar negeri,” Ujarnya.
“Itu tidak hanya baju import tapi ada kosmetik, alas kaki, macam-macam. Jadi tanggal pastinya 26 Oktober,” terangnya.
Terakhir, ia menambahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen yang berisi kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan. Kemudian, Pasal 47 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Lalu, Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean. Dan terakhir, Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Hal ini berarti landasan hukum untuk memusnahkan barang impor bekas sudah jelas. Menurutnya, kehadiran berbagai barang bekas impor bisa membuat berbagai produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri merugi.
“Dasar hukumnya sudah jelas. Barang bekas impor ini merugikan (UMKM) kita. Jadi tunggu tanggal mainnya,” Pungkasnya.