Wakilrakyat.co, Pohuwato – Aksi masa adalah sebuah penyampaian pendapat yang dilaksanakan oleh satu atau sekumpulan orang sebagai bentuk upaya menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan itu dibenarkan secara hukum juga di lindungi secara undang-undang.
Namun unjuk rasa itu kemudian akan bertentangan secara hukum jika justru malah membuat gaduh, ujaran kebencian, isu sara, melanggar norma agama dan merusak fasilitas negara.
Sehingga walaupun berhak, akan tetapi pelaksanaan ‘aksi’ tak semerta-merta tanpa aturan. Pasalnya, tak jarang juga aksi yang akhirnya berujung ricuh. Untuk mengatasi hal itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberi wewenang kepada Polri untuk menjadi penanggungjawab sekaligus memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta aksi.
Kemarin, Kamis, (21/09/2023), aksi masa yang dilaksanakan oleh para penambang di Kabupaten Pohuwato justru mala berakhir ricuh dan terbakarnya Kantor Bupati Pohuwato yang di duga diakibatkan oleh peserta aksi. Itu merupakan luapan emosi yang tidak bisa dibendung karena ulah dari pada pemerintah yang tak kunjung membayar hak-hak dari para penambang.
Oleh karena itu, salah satu aktivis Gorontalo, Angriyan F. Bakari, menilai, dari kerusakan beberapa fasilitas negara sampai pembakaran Kantor Bupati yang diakibatkan oleh aksi tersebut, patut dipertanyakan kinerja dari aparat kepolisian Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas aksi dan keamanan peserta aksi.
“Jika pada saat aksi, kemudian aparat kepolisian itu menjalankan tugasnya sesuai yang ada pada Pasal 14 ayat (3) Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008, maka tidak akan terjadi hal demikian. Kalaupun terjadi, tidak akan separah itu”, Ucap Angriyan
Sehingga, Angriyan meminta kepada Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda dan Kapolres Pohuwato yang di duga lalai dalam menjalankan tugasnya, jika terbukti lalai, maka copot Kapolda Gorontalo dan Kapolres Pohuwato.
“Saya minta kepada Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Gorontalo dan Kapolres Pohuwato yang di duga lalai dalam menjalankan tugasnya. Jika itu benar, mereka lalai dalam menjalankan tugas, maka Kapolri harus mencopot Kapolda Gorontalo dan Kapolres Pohuwato, ” Tutup Angriyan. Mr. E10