Wakilrakyat.co, Bolmut – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), tengah menjadi sorotan setelah adanya dugaan pelanggaran wewenang yang memberikan pendampingan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap anak.
Temuan ini berasal dari laporan masyarakat, yang mengatakan bahwa UPTD PPA yang seharusnya memiliki tugas untuk melindungi korban. Namun justru turut serta memberikan bantuan hukum kepada pelaku kekerasan.
“Yang saya tahu tugas dari UPTD PPA itu melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, kenapa kenyataannya malah memberikan perlindungan kepada pelaku kekerasan” Ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Selasa, 22/04/2025
UPTD PPA dibentuk dengan mandat yang sangat jelas, yakni memberikan perlindungan kepada korban, bukan membela pelaku. Ketentuan ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 4 Tahun 2018, serta diperkuat oleh Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 33 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kedua regulasi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa layanan pendampingan, baik hukum, psikologis, medis, maupun sosial, diperuntukkan bagi korban, bukan pelaku kekerasan.
Pihak Wakilrakyat.co telah berupaya melakukan konfirmasi. Namun, sampai berita ini diterbitkan, pihak UPTD PPA belum memberikan keterangan.
(WR1)