Wakilrakyat.co, GORONTALO – Terkait adanya usulan 3 nama yang akan menjadi penjabat Walikota Gorontalo, Mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea buka suara.
Menurutnya, 3 nama yakni Nuryanto Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo,Sekretaris Daerah Gorontalo Ismail Majid,Rifli Katili Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo.
“Apapun yang akan menjadi keputusan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian dalam negeri (Kemendagri) harus dihargai keputusan tersebut, “Kata Adhan. Jumat, 15/12/23.
Adhan Dambea mengatakan, dari 3 nama calon Pj Wali Kota Gorontalo sebagai manusia tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan dalam memimpin.
Yang patut dipertanyakan sekarang kata Adhan apakah DPRD Kota Gorontalo sudah meminta pertanggungjawaban kepada Kepala Daerah (Wali Kota Gorontalo) selama 10 tahun memimpin Kota Gorontalo.
“ Pengalaman saya, Kepala Daerah harus melaporkan pertanggungjawaban kepada DPRD Kota Gorontalo sebelum mengakhiri masa jabatan, yaitu 2. Laporan tahunan dan 5 tahunan, “Ujarnya Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Kota tersebut.
“ Sebab, dari laporan pertanggungjawaban Walikota itu sangat penting. Karena, Pj Wali Kota Gorontalo bisa melihat kekurangan-kekurangan yang akan diperbaiki, “Sambungnya.
Lebih lanjut, Adhan menjelaskan bahwa Pj Wali Kota Gorontalo sendiri memiliki waktu sangat singkat. Katakanlah kurang lebih 1 tahun Pj Wali Kota akan memimpin.
“Tentunya, membenahi secara keseluruhannya melihat kota Gorontalo yang masih kacau balau, tidak mungkin bisa diperbaiki dalam kurun waktu 1 tahun, “Jelasnya.
“Tapi, paling tidak saya amati kota Gorontalo mulai dari Programnya dan pengelolaan keuangannya betul serta disiplin kepegawaian tidak betul. Maka, banyak yang harus dibenahi di kota Gorontalo. Setidaknya, hal-hal yang paling mendesak harus diprioritaskan oleh Pj Wali Kota nantinya, “Pungkasnya.