Wakilrakyat.co, GORONTALO – Bawaslu Provinsi Gorontalo, ingatkan kepada Caleg yang berprofesi Ganda (Anggota Legislatif kembali Mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif), agar Pokok-pokok pikiran (Pokir) dan Reses tidak ditunggangi dengan kepentingan.
Hal ini dikatakan langsung oleh Divisi pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri Arsyad. Pada saat melakukan konferensi pers. Senin, 25/12 /23.
“Kita sudah mendapatkan laporan dari masyarakat, khususnya ada salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo, telah melakukan pelanggaran dengan memberikan bantuan menggunakan atribut partai politik,” Ujar Fadjri
“Jangan sampai, jelang akhir tahun 2023, kemudian ada Caleg-caleg memanfaatkan momen tersebut, dengan mengkampanyekan mengajak dan berjanji masyarakat untuk memilih Caleg tersebut, “Sambungnya.
Lebih lanjut kata Fadjri, Bawaslu Provinsi Gorontalo sudah melakukan pemberitahuan atau sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Oleh karena itu, kita Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap agar Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota mau bekerja sama untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2024, “ Harapnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim, menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan Caleg yang telah melakukan pelanggaran.
“Kira sudah membuka posko pengaduan, baik ditingkatkan Kabupaten/Kota. Dengan jumlah yang sedikit tentunya untuk mengawasi Caleg-Caleg yang ada di Provinsi Gorontalo kita butuh partisipasi dari masyarakat untuk melakukan pengawasan, “ Pungkasnya.
“Tentunya, kita memiliki etika. Kita akan merahasiakan siapa yang melaporkan ke Bawaslu, ketika peserta pemilu atau Caleg telah melakukan pelanggaran, “Katanya.