Galian C di Tilamuta Diduga Tak Berizin, Belakangan Disebut Milik R.L.

Wakilrakyat.co, BOALEMO — Aktivitas galian C di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, menjadi sorotan. Kegiatan pengambilan material yang diduga berlangsung tanpa mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan itu mulai dipertanyakan dari sisi legalitas maupun pengawasan pemerintah daerah.

Informasi yang dihimpun wakilrakyat.co, aktivitas galian tersebut belakangan diketahui disebut-sebut milik seseorang berinisial R.L.

Namun, hingga kini belum jelas apakah kegiatan tersebut telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan, termasuk legalitas usaha pertambangan batuan serta dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini penting mendapat perhatian karena kegiatan penggalian material bukan sekadar menyangkut aktivitas ekonomi. Jika dilakukan tanpa legalitas yang lengkap, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pertanyaan kemudian mengarah kepada pemerintah dan aparat terkait: apakah aktivitas galian C tersebut telah memiliki izin yang sah?

Jika memang telah mengantongi izin, publik berhak mengetahui dasar legalitasnya. Sebaliknya, jika belum memiliki izin, bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap kegiatan tersebut?

Apalagi, aktivitas galian C umumnya melibatkan pengerukan dan pengangkutan material dalam jumlah besar. Dampaknya dapat menyentuh kondisi jalan, debu, drainase, perubahan kontur lahan hingga potensi kerusakan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Karena itu, pemerintah daerah dan instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi serta memastikan status perizinannya.

wakilrakyat.co juga mendorong agar informasi mengenai siapa pemegang izin, jenis izin yang dimiliki, lokasi kegiatan, luas area, serta masa berlaku izin dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Sebab, jika benar aktivitas tersebut belum mengantongi izin, persoalannya bukan lagi sekadar soal administrasi. Ada pertanyaan lebih besar tentang pengawasan negara terhadap kegiatan pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam di daerah.

wakilrakyat.co akan menelusuri lebih lanjut dokumen perizinan dan pihak-pihak yang berwenang menerbitkan izin kegiatan tersebut.

Wakilrakyat.co juga tengah berupaya meminta klarifikasi dari R.L

Related posts

BNNK Boalemo Gelar Workshop P4GN, Lahmudin Tekankan Peran Masyarakat

Polres Boalemo, Kapolsek Wonosari dan Pemuda Bergerak, 145 Paket Beras Disalurkan ke Warga Saritani

Meriani Kadir Nahkodai KSBN Boalemo, Bawa Misi Hidupkan Kembali Budaya Lokal