Kejari Boltara Jual Langsung Barang Rampasan Negara, Dipastikan Telah Inkracht

WakilRakyat.co, Bolmong Utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) akan melakukan penjualan langsung terhadap barang rampasan negara yang berasal dari perkara pidana dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Boltara menyelesaikan pengelolaan barang rampasan sekaligus menjaga nilai ekonomis aset agar tidak mengalami penurunan akibat terlalu lama disimpan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Boltara, Martin, memastikan barang yang akan dijual telah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Barang tersebut merupakan rampasan negara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah inkracht. Oleh karena itu, kami akan melakukan penjualan langsung sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Martin kepada WakilRakyat.co.

Satu Unit Yamaha Mio Soul GT

Berdasarkan data yang diperoleh WakilRakyat.co, barang rampasan yang akan ditawarkan melalui mekanisme penjualan langsung tersebut berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam.

Sepeda motor tersebut masih menggunakan nomor polisi DM 3373 EK dan merupakan barang rampasan yang berasal dari kasus atas nama Hendra Mokodompit.

Barang tersebut berkaitan dengan Putusan Nomor 367/Pid.Sus/2025/PN Ktg tertanggal 12 Februari 2026.

Saat ini, sepeda motor tersebut masih tersimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.

Kejaksaan: Penjualan Harus Transparan

Martin menegaskan, penjualan langsung dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk mencegah barang rampasan terlalu lama tersimpan dan kehilangan nilai ekonomis.

“Kalau dibiarkan terlalu lama, nilai barang bisa turun. Maka mekanisme penjualan langsung ini menjadi solusi agar lebih efektif dan tetap akuntabel,” tegasnya.

Ia memastikan proses penjualan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun aspek hukum.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti proses penjualan langsung tersebut, Kejari Boltara mempersilakan pembeli menghubungi panitia penjualan langsung untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme dan persyaratan penjualan.

Bukan Sekadar menyimpan Barang Bukti

Pengelolaan barang rampasan merupakan salah satu bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum. Setelah suatu perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, barang rampasan tidak boleh berhenti sebagai aset yang hanya tersimpan di gudang.

Penjualan terhadap barang rampasan yang telah memenuhi persyaratan menjadi salah satu mekanisme untuk mengoptimalkan aset negara sekaligus memastikan barang tersebut memiliki penyelesaian yang jelas.

Langkah Kejari Boltara ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada proses penyidikan, pemanggilan hingga hukuman pengadilan. Pengelolaan dan pemulihan aset pascaputusan juga menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum memberikan manfaat terhadap negara.