Wakilrakyat.co, Boalemo – Polemik peminjaman satu unit mobil dinas baru milik Pemerintah Kabupaten Boalemo kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus bergulir. Penjelasan yang disampaikan Pemerintah Daerah belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik, terutama terkait dasar administrasi peminjaman kendaraan tersebut.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Boalemo, Syafrudin saidi, menjelaskan bahwa hingga saat ini mobil tersebut masih menunggu penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari dealer. Karena itu, kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah.
“Jadi kalau sudah ada BPKB, kita akan serahkan ke aset semua administrasinya. Untuk statusnya juga sekarang masih pinjam pakai,” jelas Syafrudin saat ditemui WakilRakyat.co di ruang kerjanya. Kamis, 2 Juli 2026.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa administrasi kendaraan belum sepenuhnya rampung. Namun di sisi lain, mobil tersebut telah lebih dahulu digunakan oleh pihak lain dengan status pinjam pakai.
Syafrudin juga mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut awalnya dipersiapkan untuk operasional Sekretaris Daerah Boalemo. Akan tetapi, rencana itu berubah setelah menjadi sorotan publik di media sosial dan bertepatan dengan adanya permintaan peminjaman dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Jadi kita baru ancang-ancang mobil itu untuk Sekda, tapi sudah viral kan. Masih baru Sekda sudah minta mobil, apalah. Sehingga kebetulan Kejati meminjam ya kita lakukan,” katanya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai proses pengambilan keputusan di balik peminjaman kendaraan tersebut. Apakah perubahan peruntukan dilakukan berdasarkan mekanisme administratif yang telah ditetapkan, atau sekadar keputusan situasional.
Yang tak kalah menarik, saat WakilRakyat.co meminta dokumen pinjam pakai sebagai dasar penggunaan kendaraan tersebut, Syafrudin justru mengaku belum dapat menunjukkannya.
“Jadi dokumen saya tanya dulu ke bagian Staff Sekda,” ujarnya.
Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya besar. Sebab, lazimnya pihak yang meminjamkan barang milik pemerintah mengetahui sekaligus menyimpan dokumen yang menjadi dasar peminjaman. Jika dokumen itu belum berada di tangan pejabat yang bertanggung jawab atas kendaraan, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana proses administrasi tersebut dijalankan.
Dalam wawancara itu, Syafrudin juga beberapa kali memilih tidak memberikan jawaban secara tegas atas sejumlah pertanyaan lanjutan yang diajukan WakilRakyat.co terkait mekanisme peminjaman maupun proses hibah yang disebut-sebut sedang dipersiapkan.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan mengenai dasar hukum peminjaman kendaraan tersebut, keberadaan dokumen pinjam pakai, serta tahapan hibah yang disebut masih menunggu terbitnya BPKB. Di tengah sorotan terhadap tata kelola aset daerah, transparansi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban agar tidak menimbulkan spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat.