Oleh : Redaksi Wakilrakyat.co
TAJUK – Penanganan dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di wilayah Gorontalo kembali memunculkan berbagai pertanyaan. Bukan hanya mengenai siapa yang diperiksa, tetapi juga siapa yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana penyidik melihat peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Di Kabupaten Boalemo, dalam perkara dugaan korupsi dana KONI, bendahara ditetapkan sebagai tersangka, menjadi terdakwa, hingga berakhir di bui sebagai terpidana. Sementara ketua dan sejumlah pihak lain dalam struktur organisasi justru tidak ditetapkan sebagai tersangka, apalagi sampai terpidana.
Kondisi tersebut justru berbanding terbalik dengan perkara dugaan korupsi KONI Provinsi Gorontalo. Dalam perkara KONI Provinsi Gorontalo, ketua, sekretaris hingga pihak penyedia kini ditetapkan sebagai tersangka, sementara bendahara justru tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Perbedaan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Mengapa dalam perkara KONI Boalemo, bendahara yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara ketua dan pihak lainnya tidak? Sebaliknya, mengapa dalam perkara KONI Provinsi Gorontalo, ketua, sekretaris dan penyedia ditetapkan sebagai tersangka, tetapi bendahara tidak?
Pertanyaan tersebut semakin menarik karena salah satu penyidik yang menangani kedua perkara tersebut merupakan pihak yang sama, namun dengan waktu penanganan perkara dan jabatan yang berbeda.
Tentu, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak semata-mata didasarkan pada jabatan. Status tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
Artinya, seseorang yang menjabat sebagai ketua belum tentu otomatis bertanggung jawab secara pidana. Begitu pula bendahara tidak otomatis menjadi pihak yang paling bertanggung jawab hanya karena memiliki fungsi dalam pengelolaan keuangan.
Namun di sisi lain, publik juga berhak memahami apa yang membedakan konstruksi hukum kedua perkara tersebut.
Jika bendahara KONI Boalemo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam pengelolaan atau pertanggungjawaban keuangan, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana posisi ketua dan pengurus lainnya dalam konstruksi perkara tersebut.
Demikian pula dalam perkara KONI Provinsi Gorontalo. Jika ketua dan sekretaris ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memiliki kewenangan atau keterlibatan dalam rangkaian perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara, maka publik tentu ingin mengetahui mengapa bendahara tidak masuk dalam konstruksi tersangka.
Di sinilah pentingnya transparansi penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat hanya melihat siapa yang menjadi tersangka, tetapi tidak mengetahui alasan mengapa seseorang ditetapkan atau tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab dalam pengelolaan anggaran organisasi, tanggung jawab biasanya tidak berdiri sendiri. Ada proses perencanaan, pengambilan keputusan, persetujuan, pencairan, penggunaan, administrasi hingga pertanggungjawaban.
Pertanyaan mendasar kemudian bukan hanya Siapa yang memegang uang? Tetapi juga, siiapa yang mengambil keputusan? Siapa yang menyetujui? Siapa yang mengetahui? Siapa yang melaksanakan? Siapa yang menerima manfaat? Dan siapa yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban?”
Perbandingan kasus KONI Boalemo dan KONI Provinsi Gorontalo bukan untuk menyimpulkan bahwa salah satu penanganan perkara telah keliru.
Namun, perbedaan pola penetapan tersangka tersebut layak mendapatkan penjelasan yang terang dari aparat penegak hukum. Apalagi jika penyidik yang menangani kedua perkara tersebut sama.
Jika alat buktinya berbeda, jelaskan.
Jika konstruksi perkaranya berbeda, jelaskan.
Jika peran masing-masing pihak berbeda, jelaskan.
Penegakan hukum yang transparan tidak harus menghasilkan jumlah tersangka yang sama, tetapi harus mampu menjelaskan mengapa hasilnya berbeda.
Masyarakat tidak sedang meminta semua pengurus KONI dijadikan tersangka. Masyarakat hanya meminta standar hukum yang konsisten, argumentasi yang transparan dan penjelasan berdasarkan fakta serta alat bukti.
Dalam perkara dugaan korupsi, jabatan tidak boleh menjadi tameng. Tetapi jabatan juga tidak boleh menjadi alasan seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum dan alat bukti yang cukup.
Dua perkara boleh berbeda. Dua konstruksi hukum boleh berbeda. Tetapi alasan perbedaannya harus dapat dijelaskan kepada publik.