Wakilrakyat.co, Boalemo – Setelah melewati drama panjang, mulai dari penetapan tersangka hingga proses persidangan, Kasus Tindak Pidana Korupsi Tahun 2019 yang melibatkan Mantan Bupati Kabupaten Boalemo H. Darwis Moridu, Mantan Plt Sekda Sofyan Hasan, dan 5 Terdakwa lainnya akhirnya menemui babak akhir.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo menghadirkan ke tujuh Terdakwa diantarnya, Darwis Moridu (Darem), Sofyan Hasan, Sabri Alamari, Sunandar Kadir, Suharto Tolo, Elvis Nangi (Pino), dan Ahmid Puhi, Kamis 24 April 2025.
Sidang Putusan kasus korupsi Jalan Usaha Tani Tahun 2019 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Royke Harold Inkiriwang diawali dengan pembacaan Pututsan Terdakwa Sofyan Hasan yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sekitar 2 miliar rupiah.
“Menyatakan Sofyan Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider, menjatuhkan pidana terhadap Sofyan Hasan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Royke dalam putusannya.
Dalam Putusan, Sofyan juga wajib membayar denda sebesar 50 juta rupiah atau jika tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan. Menghukun Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 954.928.704 dalam waktu satu bulan sesudah putusan
Putusan terhadap Sofyan Hasan lebih ringan 1 tahun setelah Sofyan Hasan, dalam Sidang Penuntutan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan penjaara Selama 3 Tahun.
Terdakwa lainnya Sabri Alamri divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, setelah sebelumnya dituntut 2 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa
Terdakwa Suharto Tolo divonis 1 Tahun 8 bulan Penjara, Setelah sebelumnya dituntut 2 Tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa.
Terdakwa Elvis Nangi (Pino) divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Setelah sebelumnya dituntut 2 Tahun Penjara oleh Jaksa.
Terdakwa Sunandar Kadir divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara setelah sebelumnya dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Jaksa.
Sementara itu, Putusan 2 Terdakwa lainnya Darwis Moridu (Darem) dan Ahmid Puhi ditunda, dan akan dilanjutkan pada senin 28 April 2025.