GORONTALO – Koordinator Aliansi Pembela Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera memperjelas progres penanganan aduan yang ia layangkan pada 19 Januari 2026.
Wahyu menilai Kejati Gorontalo belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga awal Maret. Ia menegaskan, secara prosedural, kejaksaan seharusnya sudah memanggil dan meminta keterangan dari pelapor sebagai bagian dari tahapan klarifikasi awal.
“Jika aduan sudah masuk sejak 19 Januari, publik berhak mengetahui sejauh mana prosesnya. Minimal kejaksaan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi arsip,” tegas Wahyu.
Ia menilai lambannya respons aparat penegak hukum dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, institusi penegak hukum harus menjaga transparansi dan akuntabilitas agar tetap dipercaya publik.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Hukum harus berdiri tegak tanpa melihat siapa yang dilaporkan,” ujarnya.
APKPD Siapkan Langkah Lanjutan
Wahyu memastikan APKPD akan terus mengawal laporan tersebut hingga aparat penegak hukum memberikan kepastian. Jika Kejati Gorontalo tidak menunjukkan perkembangan konkret dalam waktu dekat, APKPD akan melayangkan surat resmi untuk meminta klarifikasi.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Tapi jika tidak ada perkembangan, wajar publik bertanya. Kejati harus menjelaskan secara terbuka,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan bertujuan mendorong profesionalisme penegakan hukum di Gorontalo, bukan menyerang institusi.
Soroti Rencana Lelang RSUD MM Dunda
Wahyu turut menyoroti informasi mengenai rencana lelang kembali pekerjaan di RSUD MM Dunda. Ia menyebut, proyek tersebut diduga masih melibatkan pihak yang sama dengan pola pergantian perusahaan atau “ganti bendera”.
“Beredar informasi bahwa pekerjaan di RSUD MM Dunda akan dilelang kembali dan masih menggunakan orang yang sama, hanya berganti perusahaan,” ungkapnya.
Ia menyebut pihak terkait berdalih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan nilai kelanjutan proyek.
Wahyu menegaskan, jika dalam pekan ini Kejati Gorontalo tidak memberikan informasi resmi, APKPD akan menggelar aksi untuk mempertanyakan konsistensi kinerja lembaga yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kejati Gorontalo: Perkara Masih Berproses
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, SH., MH, menyatakan pihaknya masih menangani perkara tersebut.
“Masih berproses,” ujarnya singkat.





