Tajuk

Legal Di atas Kertas, Ilegal Di Hati Rakyat

2
×

Legal Di atas Kertas, Ilegal Di Hati Rakyat

Sebarkan artikel ini

Oleh : Redaksi Wakilrakyat.co

Tajuk -Ada ironi yang terus berulang di daerah-daerah kaya sumber daya alamnya, ketika yang ilegal justru memberi makan rakyat, sementara yang legal malah menjauhkan masyarakat dari kata kesejahteraan.

Disemua daerah, Pertambangan ilegal kerap dijadikan kambing hitam. Ia dituduh merusak lingkungan, melanggar hukum, dan menggerogoti negara. Semua tudingan itu tidak sepenuhnya salah. Namun, ada satu fakta yang tak bisa diabaikan, di banyak tempat, tambang ilegal menjadi satu-satunya ruang hidup bagi masyarakat kecil.

Di sisi lain, tambang legal yang dipegang perusahaan besar datang dengan segala bentuk atribut resmi, izin lengkap, kontrak sah, dan perlindungan negara. Tapi, apa yang tersisa untuk rakyat?

Hanya Lubang tambang, Jalan rusak. Air tercemar. Dan janji yang tak pernah benar-benar ditepati.

Masyarakat lokal seringkali hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Mereka kehilangan akses, kehilangan ruang hidup, bahkan kehilangan hak untuk menentukan masa depan wilayahnya. Ironisnya, semua itu terjadi dalam bingkai “legalitas”.

Di titik ini, kita perlu jujur, legalitas tidak selalu identik dengan keadilan. Ketika hukum hanya melindungi investasi, tapi gagal melindungi rakyat, maka yang lahir adalah ketimpangan. Ketika izin diberikan tanpa memastikan distribusi manfaat yang adil, maka legalitas berubah menjadi alat legitimasi ketidakadilan.

D tengah situasi yang semakin rumit, pemerintah tidak bisa hanya berdiri sebagai penonton atau sekadar menjadi aparat penertib. Larangan demi larangan, termasuk pelarangan jual beli emas dari tambang ilegal, justru berpotensi memutus satu-satunya sumber penghidupan masyarakat tanpa menghadirkan jalan keluar yang nyata.
Kebijakan seperti itu mungkin benar secara hukum, tetapi belum tentu bijak secara sosial.

Di sinilah seharusnya pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi Gorontalo, mengambil langkah yang lebih solutif dan berani. Bukan sekadar melarang, tetapi membuka jalan legal bagi rakyat.

Salah satu langkah paling konkret adalah mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang mudah diakses, murah, dan tidak berbelit. Selama proses perizinan masih lambat dan elitis, selama itu pula tambang ilegal akan tetap hidup.

Selain itu, pemerintah perlu hadir dalam bentuk pembinaan, bukan hanya penindakan. Memberikan edukasi tentang praktik tambang yang ramah lingkungan, menyediakan teknologi sederhana yang lebih aman, hingga memastikan adanya koperasi atau badan usaha rakyat yang bisa menjadi wadah resmi bagi para penambang kecil.

Lebih dari itu, negara harus berani mengevaluasi keberadaan perusahaan tambang besar. Jangan sampai wilayah yang seharusnya bisa dikelola rakyat justru terkunci dalam izin korporasi yang tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat sekitar.

Jika pemerintah serius ingin menertibkan tambang ilegal, maka yang harus diselesaikan bukan hanya aktivitasnya, tetapi akar masalahnya: ketimpangan akses dan ketidakadilan pengelolaan sumber daya.

Tanpa itu, setiap larangan hanya akan melahirkan perlawanan diam-diam. Setiap penertiban hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Lalu rakyat harus bagaimana?

Bertahan hidup bukan pilihan, tapi keharusan. Maka tambang ilegal pun menjadi jalan terakhir. Bukan karena mereka ingin melawan hukum, tapi karena mereka ditinggalkan oleh sistem. Inilah wajah nyata dari kegagalan tata kelola sumber daya alam.

Negara seharusnya hadir bukan hanya untuk menertibkan yang ilegal, tetapi juga memastikan bahwa yang legal benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat. Tanpa itu, penindakan terhadap tambang ilegal hanya akan terasa sebagai penindasan terhadap rakyat kecil.

Sudah saatnya arah kebijakan dibalik. Bukan lagi sekadar mengejar legalitas administratif, tetapi memastikan keadilan substantif. Memberi ruang bagi masyarakat lokal untuk terlibat, menjamin distribusi keuntungan yang adil, dan yang paling penting, mengembalikan tujuan utama pengelolaan sumber daya, yakni sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Jika tidak, maka kita akan terus hidup dalam paradoks yang sama. Yang ilegal terasa adil, yang legal justru menyakitkan.
Dan itu adalah kegagalan yang tidak bisa terus dibiarkan.

Karena pada akhirnya, rakyat tidak butuh sekadar aturan.
Rakyat butuh ruang untuk hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *