Wakilrkyat.co, Gorontalo – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo diduga telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penyelundupan puluhan kilo gram emas di Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo, Kamis (25/07/2024).
Penyelundupan tersebut terjadi sejak tahun 2023 silam dan berhasil digagalkan oleh Polres Gorontalo.
Kapolres Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Deddy Herman.,SIK.,MKP melalui via WhatsApp saat diwawancarai mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
” Tanya penyidiknya Kanit Tipidter, Kasat yang lama sudah ganti karena pendidikan.” Kata Kapolres.
Ditanya soal langkah Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo yang akan mempraperadilan dan menggelar aksi besar-besaran, mantan Kapolres Boalemo itu mempersilahkan langkah tersebut.
” Silahkan aja digugat tidak apa-apa, karena itu hak mereka.” Singkatnya.
Sebelumnya diberitakan oleh salah satu media Relatif.id, jika APRI Provinsi Gorontalo akan mengajukan praperadilan dan menggelar aksi besar-besaran akan terkait dugaan diterbitkannya SP3 oleh Polres Gorontalo.
Ghaffar Becce’lebu