Wakilrakyat.co, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Hi Darwis Moridu. Putusan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto yang diajukan dari Pengadilan Negeri Gorontalo.
Dalam putusan yang dibacakan Kamis, 9 Oktober 2025, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., dengan anggota Ansori, S.H., M.H. dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menyadur website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan.
Hakim juga menjatuhkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp179.300.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya (Judex Facti) dan memutus sendiri perkara tersebut. Berdasarkan data sistem informasi perkara Mahkamah Agung, perkara ini diterima di kepaniteraan pada 5 Juni 2025, diregistrasi 23 Juli 2025, dan didistribusikan ke majelis hakim pada 29 September 2025.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di daerah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi via seluler, Kasi Pidsus Kejari Boalemo Dedykarto Ansiga menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi dari Mahkamah Agung untuk segera mungkin melakukan eksekusi.
“Jadi kita menunggu salinan putusan resminya, kalau sudah ada kita eksekusi. Kami sebenarnya berharap putusan tersebut lahir dari Pengadilan Tipikor, hanya saja Majelis Hakim punya pandangan lain ya kita lawan dengan Kasasi. Dan Hakim Agung sependapat dengan kita yang dibuktikan dengan vonis tersebut,” jelas Dedy.
Dirinya juga menambahkan, dalam perkara lainnya Kejaksaan juga tidak akan setengah-setengah. Dan akan menjunjung nilai-nilai keadilan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami akan seriusi perkara lainnya juga, mau dia punya uang banyak atau tidak. Ya kalau terbukti bersalah kita sikat. Makanya jangan coba-coba korupsi,” tambah Dedy.
