Gorontalo

HGB PT ASP Dipersoalkan, Kantah Kota Gorontalo Dinilai Abaikan Aduan Ahli Waris

4
×

HGB PT ASP Dipersoalkan, Kantah Kota Gorontalo Dinilai Abaikan Aduan Ahli Waris

Sebarkan artikel ini

Wakilrakyat, Kota Gorontalo — Polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo memasuki babak baru. Di tengah rekomendasi pembatalan dari DPRD Provinsi Gorontalo dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI, Kantah justru menyatakan kasus tersebut tidak dalam status sengketa.

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari pihak ahli waris. Zubaedah Olii melalui kuasanya, Jhojo Rumampuk, menilai Kantah Kota Gorontalo telah melakukan sejumlah pelanggaran administratif dalam proses penerbitan HGB tersebut.

“Sejak awal kami sudah menempuh prosedur sesuai aturan. Namun, dalam surat terakhirnya, Kantah menyebut tidak pernah ada polemik atau sengketa, dengan alasan hasil gelar kasus internal. Padahal, permohonan pemblokiran yang kami ajukan sejak 27 Oktober 2025 justru diabaikan,” ungkap Jhojo.

Ia menjelaskan, HGB atas nama PT ASP diterbitkan pada 2 Desember 2025 tanpa adanya klarifikasi ataupun balasan atas surat keberatan yang dilayangkan pihaknya. Respons baru diberikan Kantah pada 6 Januari 2026, setelah persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.

“Artinya, HGB diterbitkan lebih dulu, baru kemudian surat kami dibalas. Itupun kami tidak pernah menerima balasan tersebut secara langsung,” tegasnya.

Ombudsman Soroti Maladministrasi

Dalam LHP Ombudsman RI, ditemukan adanya dugaan maladministrasi berupa keterlambatan penanganan aduan masyarakat. Ombudsman bahkan merekomendasikan pembinaan terhadap pegawai penerima aduan di Kantah Kota Gorontalo.

Menurut Jhojo, temuan itu menguatkan dugaan bahwa terdapat kesalahan dalam proses penerbitan HGB PT ASP.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Dua kali RDP di DPRD Provinsi juga menyimpulkan adanya kejanggalan sejak proses jual beli di tingkat kelurahan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga telah mencabut kuasa jual, karena orang tuanya tidak pernah merasa menandatangani dokumen tersebut.

Dugaan Pemalsuan dan Transaksi Tanpa AJB

Persoalan kian kompleks setelah terungkap bahwa dasar penerbitan HGB diduga berasal dari transaksi jual beli di bawah tangan tanpa Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Tidak hanya itu, dokumen perjanjian jual beli tersebut diduga kuat telah dipalsukan.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen ini, termasuk keterlibatan oknum di tingkat kelurahan,” kata Jhojo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *