Daerah

Kejari Bolmut Lakukan Penjualan Langsung Barang Rampasan, Kasi PAPBB: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

2
×

Kejari Bolmut Lakukan Penjualan Langsung Barang Rampasan, Kasi PAPBB: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini

Bolaang Mongondow Utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara mulai melakukan penjualan langsung terhadap sejumlah barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi penyelesaian barang bukti sekaligus pemulihan aset negara dari perkara pidana.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Bolmut, Martin, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dijual telah melalui proses hukum dan memiliki dasar putusan pengadilan yang sah.

“Barang-barang ini merupakan rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Karena itu, kami lakukan penjualan langsung sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Martin kepada WakilRakyat.co.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya tiga unit telepon genggam yang masuk dalam daftar penjualan langsung. Masing-masing berasal dari perkara pidana berbeda dengan identitas terpidana yang telah diputus pengadilan.

Barang pertama merupakan satu unit handphone merek Vivo 1904 warna biru, terkait perkara atas nama Fejri Bakari, berdasarkan Putusan Nomor 106/Pid.B/2025/PN Ktg tertanggal 14 Juli 2025.

Selanjutnya, satu unit handphone Realme C53 tipe RMX376C warna hitam, merupakan barang rampasan dari perkara Irwansyah Daimasuki alias Irong, dengan Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2025/PN Ktg tertanggal 29 Juli 2025.

Sementara itu, satu unit handphone Oppo A54 warna biru, berasal dari perkara Abd. Rahman Arsyad, berdasarkan Putusan Nomor 303/Pid.Sus/2025/PN Ktg tertanggal 2 Desember 2025.

Seluruh barang saat ini disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.

Martin menegaskan, penjualan langsung dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, guna menghindari penumpukan barang bukti serta menjaga nilai ekonomis barang.

“Kalau dibiarkan terlalu lama, nilai barang bisa turun. Maka mekanisme penjualan langsung ini menjadi solusi agar lebih efektif dan tetap akuntabel,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa proses ini terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun hukum.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti penjualan langsung ini dipersilakan hadir secara langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara pada hari Senin, 4 Mei 2026 dengan membawa tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi.

Langkah Kejari Bolaang Mongondow Utara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui penyelesaian barang bukti hasil tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *