Wakilrakyat.co, Boalemo – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Saritani, Kecamatan Wonosari, dan Tangga Barito, Kabupaten Boalemo, kembali memunculkan dugaan serius. Di balik mobilisasi alat berat jenis ekskavator menuju lokasi tambang ilegal, muncul informasi mengenai dugaan setoran puluhan juta rupiah per unit alat, biaya pengawalan, hingga uang yang disebut sebagai biaya permisi.
Informasi tersebut tentu menimbulkan tanda tanya, bagaimana alat berat dapat masuk dan beroperasi di kawasan pertambangan ilegal? siapa yang diduga menerima aliran dana? dan sejauh mana pengawasan aparat penegak hukum berjalan?
Berdasarkan penelusuran awal dan keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pemilik atau pengelola ekskavator diduga harus mengeluarkan uang kontribusi sebesar 50 juta Rupiah untuk setiap unit alat berat agar dapat beroperasi di lokasi PETI.
“Untuk kontribusinya 50 juta setiap satu alat, Pak,” ungkap sumber tersebut.
apabila benar terjadi, dugaan setoran tersebut layak ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui siapa yang menetapkan tarif, kepada siapa uang diserahkan, serta apa dasar dari pungutan tersebut.
Selain kontribusi yang disebut mencapai 50 juta per ekskavator, narasumber juga mengungkapkan adanya dugaan biaya tambahan untuk mengawal mobilisasi alat berat menuju lokasi PETI di Saritani dan Tangga Barito.
Menurut keterangan sumber, biaya pengawalan satu unit ekskavator disebut mencapai 15 juta Rupiah. Dalam keterangannya, sumber turut menyebut seorang berinisial E yang diduga merupakan oknum aparat penegak hukum, serta seorang warga sipil berinisial IG alias Miman.
Dugaan tersebut memunculkan persoalan serius apabila pengawalan yang dimaksud benar dilakukan untuk memfasilitasi masuknya alat berat ke lokasi pertambangan tanpa izin.
Namun, identitas, status, peran, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih perlu diverifikasi melalui konfirmasi langsung dan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran hukum.
Keterangan narasumber tidak berhenti pada dugaan biaya kontribusi dan pengawalan. Ia juga menyebut adanya uang permisi sebesar 10 juta rupiah yang diduga berkaitan dengan mobilisasi ekskavator menuju lokasi PETI.
Sumber tersebut mengaitkan dugaan uang permisi itu dengan pihak Polsek Wonosari.
“Ada juga masyarakat dan satu oknum anggota Polsek yang mengawal alat masuk, Pak. Uang pengawalan 15 juta, dan uang permisi 10 juta untuk Polsek,” ujar narasumber tersebut.
Hingga berita ini terbit, wakilrakyat.co masih berupaya meminta klarifikasi dari Polres Boalemo dan Polsek Wonosari.
Dugaan setoran 50 juta per ekskavator, biaya pengawalan 15 juta, serta uang permisi 10 juta masih memerlukan verifikasi kepada pihak-pihak yang disebut oleh narasumber.