BOALEMO, WAKILRAKYAT.CO – Sedikitnya 500 massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Perampasan Hak Agraria Indonesia (Bara Api) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Boalemo. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas sengketa lahan antara masyarakat Paguyaman dengan PT Pabrik Gula (PG) Tolangohula.
Massa mempertanyakan klaim Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini disampaikan pihak perusahaan terhadap lahan yang juga diklaim sebagai milik masyarakat. Persoalannya, menurut massa aksi, PT PG Tolangohula belum pernah secara terbuka memperlihatkan dokumen legalitas penguasaan lahan yang menjadi dasar klaim tersebut kepada masyarakat.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan Bara Api, Hamzah Kaiko, menegaskan bahwa klaim sepihak perusahaan berpotensi merugikan hak-hak masyarakat, terlebih ketika permintaan untuk memperlihatkan dokumen HGU tidak kunjung mendapatkan kejelasan.
“Klaim sepihak ini sangat merugikan masyarakat Boalemo. Apalagi, setiap kali masyarakat menanyakan dokumen yang sah terkait dengan lahan HGU, pihak perusahaan tak pernah menunjukkannya,” ujar Hamzah.
Tak hanya mempertanyakan legalitas penguasaan lahan, Bara Api juga mendesak BPN Boalemo membuka dokumen Surat Pemberian Hak (SPH) atas lahan sekitar 8.000 hektare yang disebut menjadi dasar penerbitan sertifikat HGU PT PG Tolangohula.
Hamzah mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan pihaknya, sejak 2012 hingga saat ini perusahaan baru membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk sekitar 2.600 hektare lahan HGU.
“Sejak tahun 2012 hingga hari ini, pihak PT PG hanya membayar BPHTB untuk sekitar 2.600 hektare HGU. Lantas, bagaimana dengan 6.000 hektare lainnya? Kami minta pihak BPN terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia bahkan mempertanyakan status penguasaan dan aktivitas penanaman tebu pada lahan yang luasnya belum mendapatkan kejelasan tersebut. Bara Api meminta BPN tidak sekadar menerima klaim perusahaan, tetapi juga membuka data dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah.
BPN Janji Tindak Lanjuti
Aksi demonstrasi tersebut diterima langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Hesty Mansyur, S.ST., M.Si.
Di hadapan perwakilan massa, Hesty menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Ia menjelaskan, BPN memiliki fungsi administrasi pertanahan, termasuk mencatat dan memproses dasar hak atas tanah serta memperhatikan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa pertanahan.
“Yang jelas kami tidak akan membelakangi masalah ini. Kami sangat konsen dengan masalah ini. Saya ingin dan berkomitmen menjadi bagian dari solusi masalah ini,” ujar Hesty.
Ia juga meminta masyarakat membantu pihaknya dengan menyampaikan data dan dokumen pendukung agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara lebih komprehensif.
“Ini yang akan kami sampaikan di Forkopimda nanti,” tambahnya.
Bola Panas Sengketa HGU Berlanjut ke Bupati
Usai menyampaikan aspirasi dan mendapatkan respons dari pihak BPN, massa Bara Api kemudian melanjutkan aksi menuju Kantor Bupati Boalemo.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan sengketa lahan masyarakat dengan PT PG Tolangohula tidak lagi sekadar menjadi urusan administrasi pertanahan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah.
Kini, publik menanti keberanian pemerintah daerah dan BPN Boalemo untuk membuka secara terang-benderang dokumen serta riwayat penerbitan HGU PT PG Tolangohula.
Sebab, dalam sengketa agraria, klaim penguasaan lahan tidak boleh hanya dimenangkan oleh pihak yang memiliki kekuatan modal. Kepastian hukum, keterbukaan dokumen, dan perlindungan hak masyarakat harus menjadi prioritas.