Desain besar pemerintahan daerah menempatkan lembaga DPRD bukan hanya sebatas lembaga formal yang hadir dan menyelenggarakan sidang paripurna secara berkala. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menempatkan DPRD sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiganya adalah mekanisme konstitusional yang menegaskan prinsip check and balances guna memastikan kekuasaan eksekutif tidak berjalan secara absolut tanpa kendali publik.
Dalam kerangka yang lebih luas, fungsi DPRD juga merupakan bagian dari praktik demokrasi deliberatif, yakni demokrasi yang tidak hanya berhenti pada proses pemilihan dan pengambilan keputusan formal, tetapi menuntut adanya pertukaran gagasan, argumentasi rasional, serta keterlibatan aktif dalam menguji kebijakan publik secara terbuka sebelum dan sesudah ditetapkan.
Demokrasi deliberatif menghendaki bahwa kualitas kebijakan ditentukan oleh sejauh mana lembaga perwakilan mampu menjadi ruang diskursus yang substantif, bukan sekadar ruang legitimasi keputusan. Logika tersebut menunjukkan bahwa ketika pengawasan melemah dan legislasi kehilangan substansi, maka yang bermasalah bukan hanya kinerja lembaga, tetapi kualitas demokrasi itu sendiri.
Pertanyaan itu kini mengarah langsung ke Kabupaten Boalemo yang belakangan ini belum menunjukkan kualitasnya.
Pengawasan Tidak Terlihat dalam Kerja
RPJMD dan RKPD bukan sebatas dokumen perencanaan birokrasi. Keduanya adalah kontrak pembangunan rakyat yang direpresentasikan oleh DPRD dengan pemerintah daerah. Sekaligus menjadi dasar pengukuran kinerja pembangunan setiap tahunnya.
Dengan mandat itu, pertanyaan mendasar menjadi tidak terhindarkan:
Seberapa optimalkah DPRD Kabupaten Boalemo menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan RPJMD dan RKPD yang mereka sahkan bersama pemerintah daerah?
Secara normatif, Undang-undang menghendaki DPRD memiliki kewenangan mengevaluasi capaian kinerja pemerintah daerah, mengoreksi kebijakan yang menyimpang, serta memastikan APBD digunakan sesuai skala prioritas pembangunan. Namun dalam praktik, ukuran efektivitas pengawasan tidak cukup hanya dengan hadir dalam rapat, turun kelapangan tanpa makna atau menerima laporan eksekutif yang bahkan itu itu saja. Ia harus terlihat dalam koreksi kebijakan yang nyata. Di tengah berbagai persoalan daerah, fungsi ini justru tampak tidak memiliki daya dorong yang kuat.
Masalah di daerah terus ada dan terbuka: Persoalan kepastian jaminan kematian bagi PPPK yang tidak dapat diklaim secara jelas menuntut pengawasan lintas kebijakan. Polemik tata kelola birokrasi terhadap penempatan pejabat eselon oleh Pemda yang dipersoalkan publik juga menyentuh aspek kepatuhan regulasi administrasi pemerintahan. Sementara itu, Boalemo diperhadapkan dengan angka kemiskinan yang masih tinggi serta kualitas pendidikan yang belum memadai. Ini justru menunjukkan bahwa agenda pembangunan dasar belum sepenuhnya menjawab nadir kebutuhan masyarakat Boalemo.
Menurut publikasi BPS Kabupaten Boalemo, tingkat kemiskinan masih berada pada kisaran 16,37 persen. Data ini menjadikan Boalemo sebagai daerah pertama dengan angka kemiskinan paling tinggi di pulau sulawesi. Berarti puluhan ribu warga masih hidup dalam kondisi rentan secara ekonomi. Maka ini menunjukkan bahwa problem pembangunan bukan bersifat simbolik, tetapi masalah struktural dan berkelanjutan.
Berapa Peraturan Daerah yang disahkan DPRD Kabupaten Boalemo sejak dilantik 2024?
Apakah perda itu benar-benar lahir dari jeritan dan kebutuhan rakyat, atau sekadar pemenuhan agenda formal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Pomperda)?
Oleh karena itu, pengawasan DPRD Boalemo sejatinya menjadi instrumen korektif utama. Namun publik justru sulit menemukan jejak koreksi yang signifikan dari lembaga tersebut.
Legislasi: Antara Produk Hukum dan Realitas Sosial
Fungsi kedua DPRD adalah legislasi. Legislasi tidak diukur dari jumlah perda yang disahkan, tetapi sejauh mana regulasi tersebut lahir dari kebutuhan nyata masyarakat. Dengan demikian, dua pertanyaan mendasar patut diajukan secara terbuka:
Dalam demokrasi deliberatif, legislasi idealnya tidak hanya menjadi proses pengesahan, tetapi proses pertukaran gagasan yang melibatkan masyarakat secara bermakna. Perda seyogianya lahir dengan metode bottom-up dari dialog bawah antara wakil rakyat dan realitas sosial yang benar-benar menjangkau masyarakat rentan dan marginal, bukan sebatas hasil administrasi politik tahunan dengan prinsip “yang penting ada”.
Ketika legislasi lebih banyak bersifat administratif, maka fungsi DPRD Boalemo bergeser dari penentu kebijakan menjadi pengikut kebijakan kekuasaan
Sunyi yang Menjadi Kebiasaan DPRD Boalemo
Lebih mengkhawatirkan bukan hanya lemahnya output kebijakan, tetapi respons kelembagaan yang cenderung sunyi terhadap berbagai persoalan publik kini menjadi kebiasaan yang terus dijaga.
DPRD sejatinya jadi institusi pertama yang menyuarakan koreksi ketika kebijakan pemerintah daerah tidak berjalan sesuai aturan atau tidak berpihak pada masyarakat. Tetapi yang sering tampak justru ruang respons itu terbatas, bahkan dalam isu-isu yang menyentuh langsung kepentingan publik DPRD Boalemo memilih bungkam.
Sunyi juga tidak selalu berarti ketiadaan kerja. Tetapi dalam demokrasi representatif maupun deliberatif, sunyi yang berulang di tengah masalah rakyat selalu melahirkan pertanyaan tentang kualitas representasi Anggota DPRD Boalemo dan kualitas pertukaran gagasan yang seharusnya terjadi di ruang politik.
Kolektif-Kolegial Tidak Boleh Kehilangan Makna
DPRD bekerja dalam prinsip kolektif-kolegial. Artinya, tanggung jawab tidak dapat dipersonalisasi, tetapi melekat pada institusi secara utuh. Konsekuensinya, yang dievaluasi bukan hanya individu anggota, tetapi kinerja kelembagaan secara keseluruhan.
Dalam konteks Boalemo, yang menjadi pertanyaan bukan siapa yang aktif atau tidak aktif, tetapi apakah lembaga ini secara kolektif masih menjalankan mandat konstitusionalnya secara efektif dalam kerangka pengawasan dan deliberasi kebijakan.
Penutup: Pertanyaan yang Belum Terjawab
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menuntut retorika politik. Kami sudah muak dengan janji yang kemarin banyak disampaikan. Yang dituntut adalah kerja kelembagaan yang dapat diverifikasi. Tiga pertanyaan ini diatas tadi menjadi inti evaluasi publik hari ini:
Jika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dapat dijawab secara memadai, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya citra DPRD, tetapi kualitas demokrasi Boalemo itu sendiri. Sebab dalam desain konstitusi dan dalam semangat demokrasi deliberatif, DPRD tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi institusi yang sunyi di tengah persoalan.
DPRD dirancang sebagai ruang kontrol, ruang koreksi, dan ruang argumentasi publik. Dan ketika ruang itu tidak lagi bekerja sebagaimana mestinya, maka rakyat berhak tidak percaya lagi dan mencabut mandat dari semua anggota DPRD Boalemo yang memilih sikap bungkam terhadap masalah yang dihadapi saat ini.