oleh : Redaksi Wakilrakyat.co
TAJUK – Polemik peminjaman satu unit mobil dinas baru milik Pemerintah Kabupaten Boalemo kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum juga menemukan titik terang. Di tengah derasnya sorotan publik, DPRD salah satu lembaga yang semestinya berada di barisan terdepan mengawasi penggunaan aset daerah justru memilih diam.
Hingga kini belum terlihat langkah nyata dari DPRD untuk memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan peminjaman kendaraan tersebut. Tidak ada rapat dengar pendapat, tidak ada permintaan penjelasan resmi, bahkan belum terdengar adanya inisiatif menggunakan hak pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif.
Padahal, yang dipersoalkan masyarakat bukan sekadar sebuah mobil. Yang dipertanyakan adalah tata kelola aset daerah, dasar hukum peminjaman, mekanisme administrasi, pertanggungjawaban penggunaan barang milik daerah, hingga kepentingan publik yang harus diutamakan.
Keheningan DPRD semakin mengundang tanda tanya karena polemik ini telah menjadi perbincangan luas. Publik berharap wakil rakyat mampu menjawab berbagai keraguan dengan meminta penjelasan terbuka dari pemerintah daerah. Namun harapan itu hingga kini belum terwujud.
Fungsi pengawasan DPRD bukan sekadar hadir saat pembahasan APBD atau rapat-rapat formal. Pengawasan harus dijalankan ketika muncul kebijakan yang menimbulkan kontroversi dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan maupun aset daerah.
Semakin lama DPRD membiarkan persoalan ini tanpa klarifikasi, semakin kuat pula kesan bahwa lembaga legislatif kehilangan keberanian menjalankan fungsi kontrol terhadap eksekutif. Diam yang berkepanjangan berpotensi ditafsirkan sebagai pembiaran.
Masyarakat tentu berhak bertanya, mengapa hingga sekarang DPRD Boalemo belum juga memanggil dinas terkait? Apakah persoalan ini dianggap tidak penting? Atau justru ada pertimbangan lain yang membuat fungsi pengawasan berjalan begitu lambat?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya bisa dibuktikan melalui tindakan nyata. DPRD memiliki kewenangan meminta keterangan, memanggil pejabat yang bertanggung jawab, serta memastikan seluruh proses peminjaman aset daerah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika fungsi pengawasan tidak dijalankan pada persoalan yang menyita perhatian publik seperti ini, maka sulit bagi masyarakat untuk melihat DPRD sebagai penjaga akuntabilitas pemerintah daerah. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah kendaraan dinas, melainkan kredibilitas lembaga pengawas yang dipilih langsung oleh rakyat.