Boalemo – Penutupan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Boalemo tak bisa lagi dipandang sebagai insiden teknis semata. Peristiwa ini adalah alarm keras, bahkan tamparan bagi tata kelola program publik yang selama ini lebih sibuk mengejar capaian, namun abai pada fondasi keberlanjutan.
Fakta di lapangan tak terbantahkan. Empat SPPG di Boalemo terpaksa menghentikan operasional akibat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar. Ini bukan angka kecil. Ini adalah sinyal bahwa persoalan yang terjadi bukan kasuistik, melainkan sistemik.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang seharusnya menjadi wajah kepedulian negara terhadap kesehatan masyarakat, justru terjebak dalam paradoks: memberi asupan gizi di satu sisi, namun berpotensi menciptakan ancaman lingkungan di sisi lain. Ketika limbah tidak dikelola dengan baik, yang dihasilkan bukan hanya makanan, tetapi juga risiko pencemaran.
Ironisnya, di tengah persoalan mendasar tersebut, pengelola justru terlihat lebih fokus pada ekspansi atau memperluas jangkauan layanan, dan menambah dapur produksi ketimbang membenahi persoalan inti pengelolaan limbah.
Ini menunjukkan kekeliruan prioritas yang serius. Bagaimana mungkin sebuah program diperluas, sementara standar dasar operasionalnya sendiri belum terpenuhi?
Di sinilah akar persoalan. IPAL bukan sekadar fasilitas pelengkap, melainkan prasyarat mutlak. Ketika standar ini diabaikan, maka seluruh operasional SPPG sejatinya berdiri di atas fondasi rapuh. Dalam konteks kesehatan masyarakat, kelalaian semacam ini tak bisa lagi ditoleransi sebagai “kekurangan teknis”, tetapi harus dibaca sebagai kegagalan tata kelola.
Temuan lapangan memperkuat hal tersebut. Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pemantauan sejak akhir 2025 dan berulang kali memberikan rekomendasi teknis terkait pengelolaan limbah. Namun, rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti. Dalam dua kali pemantauan, arahan yang sama terus disampaikan tanpa perubahan berarti. Ini bukan lagi soal ketidaktahuan, melainkan ketidakpatuhan.
Hal serupa juga terjadi pada catatan Dinas Kesehatan. Dengan jeda waktu berbulan-bulan, peringatan yang diberikan tak kunjung direspons secara memadai. Artinya, persoalan ini bukan karena lemahnya pengawasan, tetapi minimnya komitmen untuk menjalankan rekomendasi yang sudah jelas.
Situasi semakin diperparah oleh minimnya transparansi. Alasan “renovasi” yang digunakan untuk menjelaskan penghentian operasional terkesan menutupi persoalan sebenarnya. Padahal publik berhak mengetahui bahwa yang terjadi bukan sekadar perbaikan fisik, melainkan kegagalan memenuhi standar lingkungan yang krusial.
Wahyu Muhridja, Dewan Daerah WALHI Gorontalo, menyebut kondisi ini sebagai kegagalan serius dalam tata kelola program publik.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini kegagalan tata kelola. Ketika standar lingkungan diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya program, tetapi keselamatan masyarakat.”
Ia juga menegaskan, Ekspansi tanpa pembenahan limbah adalah kebijakan yang tidak bertanggung jawab. Negara tidak boleh memberi makan masyarakat sambil menciptakan risiko kesehatan di saat yang sama.
“Persoalan tidak berhenti pada limbah. Temuan di lapangan juga mengungkap masalah serius dalam aspek distribusi makanan. Wadah logam yang diikat seadanya, kemudian diletakkan langsung di lantai kendaraan tanpa standar higienitas yang jelas, menunjukkan bahwa pelanggaran standar operasional terjadi secara menyeluruh—dari hulu hingga hilir, ” tegas Wahyu.
Dalam konteks ini, kritik dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan, menjadi sangat relevan. Apa yang terjadi di Boalemo bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat dari pola pembangunan yang masih menempatkan aspek lingkungan sebagai urusan sekunder.
Padahal, dalam setiap program pelayanan publik—terlebih yang berkaitan langsung dengan kesehatan—prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan seharusnya menjadi fondasi utama. Ketika prinsip ini diabaikan, program yang tampak baik di atas kertas berpotensi berubah menjadi masalah nyata di lapangan.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah mekanisme verifikasi dan pengawasan benar-benar berjalan? Bagaimana fasilitas yang belum memenuhi standar IPAL bisa beroperasi? Apakah terjadi kelonggaran prosedur, atau justru pembiaran yang disengaja?
Jika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab secara terbuka, publik berhak meragukan keseriusan pemerintah dalam menjalankan programnya.
Karena itu, langkah ke depan tak bisa lagi setengah hati. Diperlukan tindakan tegas dan terukur. Audit lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh SPPG. Fasilitas yang tidak memenuhi standar wajib dihentikan operasionalnya tanpa kompromi. Rekomendasi teknis dari instansi terkait harus menjadi dasar tindakan, bukan sekadar formalitas administratif.
Lebih jauh, perlu ada penegasan tanggung jawab. Siapa yang lalai? Siapa yang membiarkan? Tanpa akuntabilitas yang jelas, kasus serupa hanya akan berulang di tempat lain, dengan pola yang sama.
Boalemo hari ini adalah cermin. Jika tidak segera dibenahi, kasus serupa sangat mungkin muncul di daerah lain. Dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas program, tetapi juga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Program publik tidak boleh hanya berhasil secara angka. Ia harus benar dalam proses, aman dalam dampak, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Tanpa itu, keberhasilan hanyalah ilusi dan masyarakatlah yang akan menanggung konsekuensinya.












