Berita

Deadline Oktober 2026, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

4
×

Deadline Oktober 2026, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

Sebarkan artikel ini

Gorontalo, Indonesia — Pemerintah menetapkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis produk, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik.

Dilansir dari tvOne News, aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Jaminan Produk Halal yang telah berjalan secara bertahap sejak 2019. Pada tahap awal, kewajiban ini difokuskan kepada pelaku usaha menengah dan besar, sementara pelaku usaha mikro dan kecil diberikan waktu hingga tenggat 2026 untuk menyesuaikan diri.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar administrasi. Sertifikasi halal menjadi bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, khususnya dalam menjamin kejelasan status produk yang dikonsumsi.

Selain itu, regulasi ini juga memiliki dimensi keagamaan dan sosial. Tanpa pengaturan yang jelas, potensi ketidakpastian di tengah masyarakat bisa meningkat. Oleh karena itu, pemerintah memastikan standar halal diterapkan secara konsisten.

Dalam pelaksanaannya, proses sertifikasi halal tidak hanya bersifat administratif. Penetapan status halal harus melalui tahapan pemeriksaan dan fatwa keagamaan, sehingga memiliki dasar yang kuat.

Pemerintah juga terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penerapan kebijakan ini. Edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat dilakukan agar seluruh pihak siap menghadapi kewajiban tersebut.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap kepercayaan konsumen meningkat dan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal global semakin kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *