Wakilrakyat.co-AMPPD-GORUT Kembali melakukan Aksi Demonstrasi di depan Kantor Bawaslu dan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Gorut, 12/11/2024.
AMPPD-GORUT kembali melakukan Aksi Demonstrasi di depan Kantor Bawaslu dan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dengan membawa beberapa isu tuntutannya antara lain meminta kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara agar dapat mempublikasikan hasil putusan Bawaslu yang meng MS kan salah satu Paslon Bupati di Gorontalo Utara berdasarkan pada regulasi yang jelas dimana sebelumnya telah di TMS kan oleh KPU Gorontalo Utara dengan berdasarkan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 huruf F. serta meminta Kepada Bawaslu Gorontalo Utara agar segera menindaklanjuti terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas Beberapa Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo Utara yang telah melanggar aturan UU No 7 Tahun 2017 terkait Netralitas Kepala Desa dan perangkat Desa se-Kabupaten Gorontalo Utara.
“Kami AMPPD-GORUT melakukan aksi demonstrasi kali kedua untuk meminta kepada para Pimpinan Bawaslu Gorontalo Utara agar dapat mempublikasikan terkait dasar dari regulasi yang menjadi acuan bawaslu sehingga meng MS kan kembali salah satu Paslon yang sebelumnya telah di TMS kan oleh KPU Gorontalo Utara, sebagaimana yang termuat dalam UU no 14 tahun 2008 mengenai KIP. selain itu kami juga meminta kepada Bawaslu Gorontalo Utara agar kemudian segera dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait netralitas beberapa oknum kades yang terindikasi terlibat dalam politik praktis. Dan yang terahir, kami meminta kepada Bawaslu Gorontalo Utara bersama seluruh jajarannya sampai ketingkat wascam agar lebih proaktif dalam melakukan pengawasan Kampanye Dialogis. sebagaimana yang dimuat dalam PKPU 13 tahun 2014, pasal 57 -pasal 66 yang mengatur sejumlah larangan kampanye. Ucap Sekjend GMNI Gorontalo selaku (Korlap Aksi).
Kemudian Terkait tuntutan di DPRD Gorontalo Utara, (Sarinah Nadila Bilatula) salah satu Orator Aksi, mengatakan bahwa sesuai dengan hasil kajian bersama, teman teman AMPPD-GORUT bersepakat untuk membawa dua point tuntutan yang mendesak Komisi 1 DPRD Gorontalo Utara agar segera Membentuk Tim Panitia Khusus (TIMPANSUS) guna mengidentifikasi terkait Dugaan adanya Pelanggaran Pemilu dari puluhan oknum Kades di kabupaten Gorontalo Utara yang terlibat dalam politik praktis serta mendesak DPRD Gorontalo Utara agar dapat mengajukan rekomendasi pemberhentian terhadap dugaan dari puluhan kepala desa yang terlibat dalam politik praktis. Sesuai UU no. 7 Tahun 2017 dan UU no 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Larangan pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, POLRI, dan keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Kami dari AMPPD-GORUT, bersepakat untuk menyuarakan ke Komisi 1 DPRD Gorontalo Utara terkait beberapa point tuntutan sesuai yang telah kami kaji bersama, untuk point pertama mendesak Komisi 1 DPRD Gorontalo Utara agar segera membentuk Tim Panitia Khusus (TIMPANSUS) untuk mengidentifikasi mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh puluhan oknum kades di kabupaten Gorontalo Utara. Kemudian yang kedua mendesak Komisi 1 DPRD Gorontalo Utara agar mengeluarkan rekomendasi pemberhentian dari jabatannya terhadap puluhan oknum Kades di Kabupaten Gorontalo Utara yang diduga telah terlibat dalam politik praktis. (Tambah Nadila).
Terahir, Nadila juga menegaskan abila aspirasi yang menjadi tuntutan dari massa aksi tidak di usut tuntas, maka lebih baik para pimpinan DPRD Gorontalo Utara, khususnya kepada Komisi 1 agar mundur dari jabatannya.
“Kami harapkan DPRD Gorontalo Utara sebagai fungsi legislatif agar dapat menyerap semua aspirasi yang telah kami suarakan, namun apabila persoalan ini tidak di usut tuntas maka kami sampaikan dengan lantang lebih baik para Pimpinan DPRD Gorontalo Utara, wabilkhusus Komisi 1 yang membidangi terkait persoalan-persoalan kepemerintah di daerah agar mundur saja dari jabatannya, sebab dinilai tidak mampu menertibkan dan menyelesaikan persoalan tersebut. Tutup (Nadila).