Disebut Dapat Restu Kadis Dan Sekda, ASN Boalemo Pelaku Pungli PPPK Bekerja Lagi

Wakilrakyat.co, (Boalemo) – Oknum ASN yang terbukti melakukan Pungli Calon PPPK di Kabupaten Boalemo pada 2022 kemarin ternyata tak mendapatkan sanksi dari Pemda Boalemo. Bahkan, yang bersangkutan dikabarkan telah kembali masuk bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo.

Padahal, yang bersangkutan juga sudah tak masuk lagi sejak maret 2023 kemarin, dengan alasan menjaga orang tua yang sedang sakit.

Seperti diketahui, ASN Dikbud Boalemo berinisial S tersebut terbukti melakukan pungli terkait dengan pengurusan Calon PPPK Kabupaten Boalemo pada tahun 2020.Bahkan saat itu, pihak Dikbud dan BKD Diklat Boalemo telah saling berkoordinasi terkait dengan sanksi bagi ASN tersebut.

Yang bersangkutan juga telah dilayangkan panggilan pemeriksaan oleh BKD sebanyak 3 kali. Tapi tak pernah menghadap karena telah berada di kampung halamannya.

Foto : Bukti Kwitansi transaksi oknum ASN

Hampir setahun tak lagi masuk ke kantor, Wakilrakyat.co memperoleh informasi dari sumber terpercaya bahwa saat ini oknum ASN yang melakukan pungli dengan dalih meluluskan Calon PPPK Guru tersebut telah dipekerjakan.

Hal ini seolah mengindikasikan ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melindungi oknum tersebut.

Saat diwawancarai, Sekretaris Dinas Dikbud Risman Bantahari menjelaskan, yang bersangkutan beralasan menjaga ibunya yang tengah sakit. Oknum tersbut juga telah menghadap Kepala Dinas dan Sekda Boalemo, oleh Kepala Dinas karena dibutuhkan, yang bersangkutan tidak diberhentikan.

“Pak Sekda juga sudah menanyakan kepada BKD kalau ada secara tertulis teguran, namun tidak ada teguran tertulis terhadap yang bersangkutan. Kita klarifikasi masalah dulu juga ternyata sudah diganti, kalaupun ada yang melapor yang bersangkutan siap dipanggil,” jelas Risman. Jumat 23 Agustus 2024.

Risman juga mengatakan, Penegakan Disiplin merupakan ranahnya BKD-Diklat. Karena tahapan-tahapan tidak jalan diawal, baik lisan, tertulis, dan peringatan. Serta tidak ada arsipnya di BKD, sehingga yang bersangkutan dipanggil bekerja kembali.

“Disini juga ada yang sudah 8 bulan tidak masuk-masuk tapi tidak ada penegakan disiplin. Karena sudah ketemu Pak Sekda, diminta masuk ya masuk lagi. Pejabat penegak disiplin pegawai itu ada di BKD,  namun tidak ada secara lisan maupun tertulis arsipnya dari mereka. Banyak yang begitu di sini,” kata Risman.

Berbeda dengan Sekretaris Dinas Dikbud, Pihak BKD melalu Pejabat Fungsional Muhammad Abdul menjelaskan, bahwa kasusnya itu berkaitan dengan laporan PPPK, kemudian ada telaah staf terkait sanksi dan sudah diserahkan kepada Penjabat Bupati Hendriwan pada saat itu.

“Pak Hendriwan sudah disposisi, maka kita tindaki. Karena ditelaah staf itu ada pemberian sanksi kepada yang bersangkutan, itu dari dinas. Waktu itu kan sudah ada surat teguran dari Kabid waktu itu Pak Rikson. Juga telah dilakukan panggilan pertama dan kedua, teguran satu dan dua. Dalam proses itu di dalam surat pernyataannya yang bersangkutan mengakui perbuatan itu, tapi di situ hanya 13 orang guru-guru yang dimintakan uang itu untuk lulus.  Dengan dasar surat itu kita periksa guru-guru satu persatu, akhirnya jadi 26 orang. 26 orang itu diluar yang tidak lulus,” jelas Muhamad.

Kata Muhamad, pihak BKD telah melakukan panggilan pertama, kedua, dan ketiga. Namun, yang bersangkutan telah kembali ke kampung halamannya sejak Maret 2023 yang lalu. Pihaknya juga telah melakukan blokir gaji terhadap oknum tersebut, karena ketidak hadiran selama lebih dari 10 hari berturut-turut sesuai aturan yang ada.

“Untuk proses pemberhentian kami belum lakukan, karena kita sudah pernah koordinasi dengan PJ Bupati dan diminta agar yang bersangkutan dipindahkan saja. Tapi, itu sebelum setahun lebih begini. Kami lakukan panggilan kan dia juga tidak ada, dia sudah di kampungnya. Kami baru tahu dia sudah ada Agustus ini,” kata Muhamad.

Muhamad juga mengungkapkan, bahwa semua pemanggilan Kabid kepegawaian kepada yang bersangkutan saat itu dokumennya ada di BKD. Namun, pihaknya tidak pernah menerima surat izin dari yang bersangkutan maupun dari dinas.

“Tidak ada surat izin, ada di sini semua berkas yang dikirim oleh Dinas. Termasuk surat pernyataan yang bersangkutan akan mengembalikan uang kepada para guru,” ungkap Muhamad.

Foto : Surat Pernyataan Oknum ASN usai ketahuan lakukan Pungli

Sementara itu, Penjabat Sekda Boalemo Rahmat Biya membantah bahwa dirinya memberikan izin yang bersangkutan untuk bekerja kembali. Kata Rahmat, dirinya hanya menyampaikan, jika sesuai dengan regulasi yang bersangkutan bisa bekerja kembali, dirinya mengizinkan untuk bekerja kembali.

“Yang bersangkutan memang menghadap ke saya, tapi saya sampaikan ke BKD, jika yang  bersangkutan dibolehkan lagi bekerja sesuai aturan yang ada ya silahkan. Tapi, kalau tidak bisa dan itu melanggar ya jangan dimasukkan lagi,” kata Rahmat.

Rekomendasi Untuk Anda

Wakilrakyat.co, (Boalemo) – Oknum ASN yang terbukti melakukan Pungli Calon PPPK di Kabupaten Boalemo pada …

Wakilrakyat.co, Gorontalo – Komandan Korem (Danrem) 133/Nani Wartabone, Brigjen TNI Hari Pahlawantoro, S. Sos., memimpin …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Rapat paripurna pembentukan fraksi dan pimpinan definitif DPRD Provinsi Gorontalo, masih menunggu …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, melalui Kepala bagian (Kabag) Fasilitas Pengawasan dan Penganggaran …

Wakilrakyat.co, GORONTALO – Sebanyak 44 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, hari ini telah melakukan pemeriksaan kesehatan, …

Wakilrakyat.co, Boalemo – Kejaksaan Negeri Boalemo kembali menyita salah satu Aset Tantri Manto terpidana Kasus …

Leave a Comment

Terpopuler

Archives

Jangan Copas Ya

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.