Wakilrakyat.co – Meskipun Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), sudah menetapkan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto. Namun, kebijakan Mahkama Konstitusi (MK) tuai dalam penolakan.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Provinsi Gorontalo salah satu yang menolak kebijakan Ketua mahkama konstitusi (MK) Anwar Usman.
“Dari keputusan Mahkama Konstitusi (MK) saya rasa melanggar regulasi yang ada, dimana terindikasi lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan pribadi,” Kata Dandy Tuadingo selaku Koordinator Bem Se-Provinsi Gorontalo. Kamis, 26/10/23 usai aksi tersebut.
Dandy mengatakan keputusan MK yang mengesahkan batas usia Calon Presiden (Capres) 70 tahun keatas dan Calon Wakil Presiden (Capres) diperbolehkan 40 tahun kebawah dengan catatan berpengalaman dan pernah menjabat sebagai Kepala Daerah dinilai mencederai demokrasi yang ada di Indonesia.
” Seharusnya, untuk menetralisasi jelang pesta demokrasi tahun 2024, orang-orang yang kemudian memiliki kepentingan dari sektor jabatan strategis harus mengambil cuti atau mengundurkan diri dari jabatannya,” Jelasnya.
” Oleh karena itu, kami Bem Se-Provinsi Gorontalo meminta agar Ketua Mahkama Konstitusi (MK) harus dicopot dalam jabatannya,” Tegas Dandy sebagaimana yang telah dituliskan dalam baliho aksi tersebut.
Lebih lanjut, Dandy sangat menyayangkan dalam aksi yang dilakukan oleh Bem Se-Provinsi Gorontalo di bundaran saronde HI kota Gorontalo, tiba-tiba mobil damkar datang untuk mematikan ban mobil yang telah dibakar oleh massa aksi.
“Kami sangat menyayangkan tindakan dari mobil damkar yang telah mematikan ban mobil, di tengah-tengah aksi demonstrasi sedang berlangsung,” Katanya.
Dandy menilai bahwa tindakan mobil damkar tersebut, sudah dipersiapkan sedemikian mungkin.
“Oleh karena itu, Aksi kita hari ini tidak akan berhenti sampai disini, kami Bem Se-Provinsi Gorontalo akan melakukan aksi kembali dengan jumlah massa aksi yang lebih banyak lagi,” Tegasnya. (Wr002)