Wakilrakyat.co, GORONTALO – Pengadilan Negeri Gorontalo mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan JM, seorang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hukum terkait penambangan mineral dan batu bara (minerba). Melalui putusan ini, JM dinyatakan bebas setelah hakim menemukan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh penyidik dalam penetapan tersangka.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Gorontalo menetapkan JM sebagai tersangka dengan dugaan menjalankan aktivitas penampungan, pengolahan, dan penjualan mineral serta batu bara tanpa izin dari pemegang IUP, IUPK, atau izin resmi lainnya. Tuduhan ini mengacu pada Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan penetapan tersangka terhadap JM, pihak kuasa hukum dari tersangka JM melakukan permohonan untuk praperadilan.
“Tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum,” Ujar Andriyano Badu, SH. selaku Kuasa JM
Lebih lanjut, saat sidang praperadilan berlangsung, hakim menemukan bahwa prosedur penyidikan tidak sepenuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurut Rovan P Hulima, SH, yang juga selaku kuasa hukum JM, kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana mestinya, yang seharusnya diberikan oleh penyidik sebagai dasar penetapan tersangka.
“SPDP wajib disampaikan kepada pihak yang hendak dijadikan tersangka. Kasus ini menunjukkan adanya kesalahan prosedur dalam proses penyidikan,” ujar Rovan. Senin, 04/112024.
Dengan dasar putusan ini, JM resmi dibebaskan dari segala tuduhan, meskipun barang bukti berupa 19 karung yang terkait kasus ini masih diamankan oleh kepolisian. Putusan pengadilan ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam memperhatikan prosedur hukum.
Ditambahkan Rovan Panderwais Hulima, SH, Tujuan praperadilan adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Praperadilan juga merupakan salah satu perwujudan penegakan hak asasi manusia dan itu yang di dapatkan klien kami. (WG)