Wakilrakyat.co, Boalemo – Kejaksaan Negeri Boalemo kembali menyita salah satu Aset Tantri Manto terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Kabupaten Boalemo.
Setelah sebelumnya menyita 7 bidang Tanah milik tantri, kali ini Kejari Boalemo menyita satu rumah mewah yang berada di Desa Ayuhulalo.
“Berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Boalemo, kami melakukan penyitaan lanjutan terkait uang pengganti dari terpidana Tantri Manto,” kata Kasi Intel Muhamad Reza Rumondor, Rabu 18 September 2024.
Reza mengatakan, berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim, satu unit rumah tersebut atas nama terpidana Tantri manto.
“Tadi tim sudah mendata barang-barangnya kira-kira ada nilai jualnya untuk bisa menutupi uang pengganti,” ujan Reza.
Reza juga menambahkan, bahwa uang pengganti yang akan dibayarkan oleh terpidana Tantri Manto sebanyak 700 juta.
“Ada beberapa aset lain masih kami lacak, nanti ke depan kita akan melakukan penyitaan juga,” tutur Reza.