WakilRakyat, GORONTALO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Gorontalo, terus melakukan sosialisasi kepada Instansi Vertikal untuk tidak melupakan kewajibannya melakukan penyaluran zakat dibulan suci Ramadhan 1444 H.
Hal ini dilakukan untuk Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Bahwa, seluruh umat islam dan para pejabat negara dalam penyaluran zakatnya melalui Baznas.
“Sesuai instruksi presiden nomor 03 tahun 2014 dalam rangka optimalisasi pengumpulan zakat di lembaga fertikal, kementerian, daerah untuk memaksimalkan pengumpulan zakat melalui badan amil zakat nasional (Baznas),” Ujar H. Hamka Arbir, Kepala Basnaz Provinsi Gorontalo. Kamis, 30/03/23.
Hamka Arbie mengatakan, untuk Baznas Provinsi Gorontalo peraturan Gubernur (Pergub) nomor 49 tahun 2019 sudah menjadi dasar pengumpulan zakat maal.
“Sebenaemya ini sudah berlaku sejak 2017, bahkan pada saat itu masih Bazda, kemudian menjadi Basnaz,” Ujar Hamka.
Sehingganya, tindak lanjut dari undang-undang Pergub dan alhamdulillah yang terkumpul hingga saat ini tiap bulannya terkumpul tiap lebih Rp 700-800 juta perbulan atau Rp. 10 miliar pertahunnya.
Olehnya, dari sekian zakat mal yang masuk rata-rata baru dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan OPD Provinsi Gorontalo.
” Kami akan berusaha melakukan sosialisasi kepada beberapa instansi vertikal untuk melakukan kewajibannya ke Basnaz Provinsi Gorontalo,” Tukasnya.
Lebih lanjut Hamka menambahkan dari zakat yang masuk, Baznas sendiri sudah melakukan beberapa program, yaitu ada lima program unggulan dari pusat.
” Program kemanusiaan, program pendidikan, kesehatan ekonomi produktif dan dakwa. Dari lima program ini ada jenis-jenis kegiatan yang harus disentuh dengan dana zakat,” Kata Hamka saat diwawancarai wakilrakyat.co di ruangan kerjanya.
Penulis : Fai