Wakilrakyat.co, GORONTALO – Diduga melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, (KKN). Hingga berpotensi membuka ruang korupsi di kampus. Zulkarnain Suleman Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo,menanggapi informasi tersebut tidak benar.
Hal itu disampaikan Oleh Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, Zulkarnain Suleman tersebut. Saat diwawancarai oleh awak media diruangan kerja Rektor tersebut. Jumat, 28/04/23.
” Pada prinsipnya sebagai warga negara Indonesia,Najamudin Pettasolong berhak melakukan gugatan perdata di PTUN. Namun, dalam hal ini kita juga punya hak menjawab dalam hal tersebut, jika dikatakan dalam pemberitaan saya melakukan KKN, ” Kata Zulkarnain.
Zulkarnain menjelaskan bahwa memang benar nama Najamudin Pettasolong, dikatakan lulus dalam program bantuan penilitian berbasis standar biaya keluaran pada perguruan tinggi keagamaan islam tahun anggaran 2023. akan tetapi, ada kesalahan tim Review meluluskan yang bersangkutan.
” Artinya, harus membedakan lulus dan lolos dalam makna kata yang berbeda,” Kata Zulkarnain kembali.
Lembaga Penilitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) mengusulkan untuk menetapkan berdasarkan surat keputusan (SK). Oleh karena itu, dirinya Zulkarnain selaku Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh LP2M.
” Dikemudian hari telah ditemukan oleh tim Review bahwa ada satu penilitian yang tidak memenuhi syarat dan itu justru yang bersangkutan. Maka LP2M melakukan Review terhadap surat keputusan (SK). Mereka mengusulkan kembali untuk meninjau surat SK tersebut,” Beber Zulkarnain.
Sebelum melakukan peninjauan, Zulkarnain menegaskan bahwa sudah melaksanakan persuasif, dan dirinya tidak semen-mena seperti apa yang dituduhkan oleh yang bersangkutan.
” Saya undang bersangkutan dan mempertanyakan ini bagaimana? Penelitian anda ternyata tidak sesuai petunjuk pelaksanaan. Jika saya meloloskan ini, justru ini akan dinamakan korupsi,” Kata Zulkarnain.
“Akan tetapi, yang bersangkutan tetap mengklaim bahwa dirinya sudah lulus, padahal tidak seperti itu. Dan saya harus melaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak),” Tegas Zulkarnain.
Dikatakan lagi, Zulkarnain bahwa di petunjuk pelaksanaan (Juklak) ketika melakukan penilitian harus tahu berbahasa asing. Karena ini program kolaborasi internasional.
” Bagaimana ketika harus memaksakan diri anda, kemudian belum bisa berbahasa asing. Karena ini, program kolaborasi internasional,” Jelas Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, tidak ada yang salah dan tidak haram ketika kita memperbaiki surat keputusan (SK). Karena sudah menjadi baku ketika surat keputusan (SK) tersebut ada kekeliruan maka harus diperbaiki.
” Yang saya sesalkan ketika saya dituduh sebagai korupsi, dan itu fatal. Bahkan saya dikatakan nepotisme. Lah, bagaimana ceritanya dalam penilitian tentu dibentuk perkelompok dan dalam kelompok tersebut juga masuk anak saya yang merupakan dosen di IAIN, dan kita miliki basic keilmuan yang sama,” Kata Zulkarnain.
” Bahkan dalam penilitian tersebut, jangankan dosen. Mahasiswa-mahasiswi pun bisa ikut terlibat, karena kita membutuhkan data-data yang akurat dalam penilitian,”Pungkasnya. (Fai)