Wakilrakyat.co, Gorontalo – Opsnal Satreskrim Polresta Gorontalo Kota yang lebih dikenal dengan nama Tim Rajawali berhasil membongkar lokasi judi remi yang berada di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Senin (11/11/2024).
Awalnya, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa di salah satu rumah yang ada di Kecamatan Dungingi, diduga sering menjadi lokasi judi jenis remi.
Atas informasi itu, Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Setelah tiba di lokasi pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 21.00 Wita, ditemukan tiga orang perempuan dan dua orang lelaki yang sedang asyik bermain judi jenis kartu remi. Bahkan uang yang diduga dipergunakan untuk judi itu, diletakkan di atas meja.
Melihat hal itu, Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K bersama anggota, kemudian mengamankan lima orang terduga pelaku.
Dua orang lelaki merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diamankan yakni HS (56) warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan SM (49) warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Sedangkan 3 IRT yang ikut dalam permainan dan diamankan pula yakni FG (34) warga Desa Pantungo, R (44) warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan HY (45), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo yang pemilik rumah yang dijadikan lokasi permainan judi.
Selain itu, uang sebesar Rp 1.295.000 dan dua dos kartu remi isi 108 lembar, turut disita oleh anggota Kepolisian.
Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K menjelaskan, saat ini kelima orang masyarakat tersebut, telah diamankan oleh pihaknya beserta sejumlah barang bukti, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“ Mereka sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Kami pun mewakili pimpinan, turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, karena tanpa informasi dari masyarakat, tindakan kriminalitas di wilayah Kota Gorontalo, akan sangat sulit terungkap.” Beber Leonardo.
” Kelima orang tersebut dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2 e KUHP Sub pasal 303 Bis KUHP tentang tindak pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan (Judi) dengan ancaman 4 tahun penjara.” Tegas Leo.
Ghaffar Becce’lebu